Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gita: Harga Pokok, Kebijakan Perdagangan yang Sejahterakan Petani

Kompas.com - 16/10/2013, 15:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan mengklaim kebijakan terkait harga pokok petani yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dapat memberikan kesejahteraan petani. Menurut dia, dengan jaminan harga tersebut petani dapat lebih bergairah untuk meningkatkan produksi dan produktivitasnya. Ia mencontohkan jaminan harga di tingkat petani seperti untuk beras, gula, dan kedelai akan membuat petani lebih produktif dan mencukupi kebutuhan pangan nasional.

Di sisi lain, ia mengatakan pasokan dari petani lokal bisa mencukupi kebutuhan nasional jika kementerian terkait produksi pangan mengeluarkan kebijakan yang mendukung "Tapi ini bukan policy-nya Kemendag. Tapi, harga pokok itu sangat bisa memberikan kesejahteraan petani," kata dia, di Jakarta, Rabu siang(16/10/2013).

Ditanya perihal masih tingginya impor pangan, Gita mengatakan hal tersebut karena kebutuhan terus meningkat sementara pasokan tidak bisa dicukupi oleh petani lokal. Bahkan ia menyebutkan kebutuhan nasional mendatang akan semakin besar.

Gita juga menyontohkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang bisa dikatakan mensejahterakan petani, salah satunya yaitu kebijakan terkait komoditas rotan.  "Memang tidak ada kaitannya dengan pangan, tapi produk agro yang menurut saya sangat menopang pertumbuhan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan, ini kebijakan yang pro rakyat," kata dia.

Bea masuk kedelai 0 persen

Bertepatan dengan hari pangan sedunia yang jatuh pada hari ini, Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan, pemerintah telah membebaskan bea masuk importasi kedelai, dari yang tadinya 5 persen menjadi 0 persen. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku lima hari sejak tanggal diundangkan,” kata Chatib seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu pagi (16/10/2013).

Sebagai informasi, ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatanganinya pada 3 Oktober 2013 lalu. Ketentuan tersebut sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar lima persen atas impor barang berupa kacang kedelai.

Menurut Chatib, penetapan pajak 0 persen untuk importasi kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5 persen menjadi 0 persen.

Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com