"Kenaikan upah saya setuju, tapi saya tidak punya kapasitas menentukan berapa persen," kata Hidayat saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Ia memastikan bahwa keinginan buruh tersebut tidak akan meminta kenaikan gaji hingga 50 persen dari gaji semula. Sebab, kepastian kenaikan besaran gaji buruh ini akan ditetapkan oleh dewan pengupahan yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh itu sendiri.
Hidayat pun mengaku sudah berbicara dengan serikat buruh untuk memastikan kenaikan upah buruh tersebut. "Itu soal gampang, saya sudah bicara dengan serikat buruhnya," jelasnya.
Sebagai gambaran, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja yang dikeluarkan pada 27 September 2013.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.