Lampu hijau dari dewan ini tertuang dalam Pasal 28 Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2014. Jadi, pemerintah bisa melakukan hedging dalam rangka pengendalian risiko pembayaran bunga utang.
Menurut Ahmadi Noor Supit, Ketua Badan Anggaran DPR, wakil rakyat merestui rencana pemerintah itu lantaran skema hedging memang dibutuhkan, terlebih di tengah kondisi perekonomian dalam negeri dan global yang tidak menentu seperti saat ini dan diprediksi tahun depan juga belum ada perbaikan. "Kami setuju karena untuk melindungi ketidakpastian dan menghindarkan risiko ekonomi yang lebih buruk," kata dia akhir pekan lalu.
Meski begitu, Dolfie O.F.P., anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi rencana hedging tersebut karena pemerintah tidak mencantumkan dana yang mereka anggarkan untuk melakukan lindung nilai.
Sementara Direktur Strategis dan Portfolio Utang Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan menjelaskan, pemerintah memang belum bisa menetapkan nilai uang yang disiapkan untuk melakukan hedging atas pembayaran bunga utang. Sebab, angkanya sangat tergantung kepada kesepakatan yang dibuat dengan bank yang menjadi mitra pemerintah.
Hingga saat ini, pemerintah sedang melakukan pembicaraan dengan sejumlah bank, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hanya, banyak bank yang ternyata tidak memiliki kecukupan modal terutama perbankan lokal. "Sudah ada bank asing yang mengaku siap, namun kami sedang menghitung-hitung lagi," ujar Schneider. Sayang, dia masih tutup mulut dan enggan mengungkapkan identitas bank asing itu.
Selain masalah kecukupan modal untuk melakukan hedging, masalah lain yang menganjal perbankan untuk bekerjasama dengan pemerintah adalah tingginya beban bunga utang pemerintah. Menurut Schneider, meski hanya 5 persen dari total utang pemerintah, nilainya tetap besar. Maklum, utang pemerintah, mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun.
Yang pasti, Schneider menambahkan, aturan main lebih rinci soal hedging atas pembayaran bunga utang pemerintah akan termaktub dalam dalam sebuah peraturanmenteri keuangan (PMK). Catatan saja, di RAPBN 2014, beban bunga utang pemerintah tercatat Rp 119,5 triliun. (Asep Munazat Zatnika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.