Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Dilarang Pakai Penerbangan "First Class"

Kompas.com - 21/10/2013, 19:44 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan berusaha menekan angka anggaran perjalanan dinas. Salah satu caranya adalah melarang para menteri menggunakan fasilitas penerbangan kelas satu (first class) dalam perjalanan dinasnya.

"Jadi anggaran perjalanan dinas itu akan dipotong, cukup signifikan. Nanti Anda tunggu angkanya. Termasuk juga, menteri nanti tidak boleh pakai first class dalam perjalanan dinasnya," kata Chatib saat ditemui seusai rakor Inalum di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Ia menambahkan, larangan perjalanan dinas memakai fasilitas kelas satu ini juga termasuk perjalanan dinas para menteri ke luar negeri. Hal ini untuk menekan angka anggaran dinas yang melonjak hingga Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun di tahun depan. "Jadi menteri bolehnya pakai business class saja," tambahnya.

Terkait anggaran perjalanan dinas yang melonjak signifikan, Chatib masih enggan menjelaskan. Intinya, pemerintah memang menganggarkan dana perjalanan dinas para pejabat sebesar Rp 32 triliun. Namun, Chatib akan memangkas dana anggaran perjalanan dinas itu.

"Sudah dibilang, nanti dihemat. Dari Rp 32 triliun itu nanti dihemat. Nanti dihematnya berapa, dikasih tahu nanti kalau sudah selesai menghitungnya," ucapnya.

Sekadar catatan, pemerintah menganggarkan bahwa dana perjalanan dinas pejabat di tahun depan melonjak dari Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun. Namun, pemerintah akan berusaha memangkas dana tersebut Rp 12 triliun-Rp 13 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com