Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport dan Serikat Pekerja Sepakati Kenaikan Gaji

Kompas.com - 22/10/2013, 15:23 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport memperbarui kesepakatan bersama pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 untuk periode 2013-2015.  Dengan adanya pembaharuan PKB, Freeport akan menaikkan gaji para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja.

Penandatangan dilakukan Ketua PUK SPKEP PT Freeport Indonesia Sudiro dengan Presdir PT Freeport Indonesia Rozik B.Soetjipto.

"Kami sangat termotivasi dengan adanya perkembangan ini, dimana pihak manajemen dan serikat pekerja telah berhasil menemukan kesepahaman mengenai solusi terbaik untuk kesejahteraan para pekerja dan kegiatan operasioanl PT FI," kata Rozik, Selasa (22/10/2013).

Sementara itu,  Ketua Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia Sudiro berharap pembaruan perjanjian kerja bersama antara perseroan dengan serikat pekerja seluruh Indonesia ini bisa menghasilkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Sebab selama ini hubungan antara perusahaan dan pekerja semakin timpang.

"Serikat pekerja adalah sarana untuk menciptakan hubungan kerja industrial yang harmonis dan perusahaan menjamin kesejahteraan karyawan. Kami pekerja adalah mitra dan perlu juga diuntungkan," kata Sudiro.

Ia menambahkan, dengan pembaruan perjanjian kerja bersama ini bukan berarti tugas bersama sudah selesai. Sebab perlu itikad yang baik baik perusahaan dan pekerja agar sama-sama saling mendapatkan keuntungan. Sehingga Sudiro menganggap bahwa perlu peran dan tanggung jawab bersama menciptakan kemitraan yang setara atau seimbang, dinamis, berkeadilan dan bermartabat "Pekerja juga bertanggungjawab ikut memajukan perusahaan dan pekerja juga berhak menikmati keuntungan perusahaan. Ini biar lebih manusiawi," jelasnya.

Sudiro menginginkan agar manajemen PT Freeport Indonesia lebih memanusiakan pekerja dengan memberikan upah sewajarnya agar pekerja dan keluarganya juga bisa sejahtera.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com