Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans Klaim RPP BPJS Tidak Bermasalah

Kompas.com - 22/10/2013, 17:07 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengklaim secara substansi, ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu tidak ada masalah karena sudah dipersiapkan dengan baik.

Muhaimin mengatakan, kini pihaknya sedang dilakukan beberapa kali pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk mengharmonisasi sejumlah pasal terkait dengan akan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.

"Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi," kata Muhaimin dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Ia menambahkan, ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) tersebut adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian serta RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Muhaimin menjelaskan, pada Desember 2013 dipastikan ketujuh rancangan peraturan tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. "Yang tersisa ada tiga rancangan peraturan pelaksana dan pembahasan pada 2014, tapi ketiga aturan itu tidak begitu krusial dalam operasional BPJS Ketenagakarjaan," kata Muhaimin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com