Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Jepang Menangkan Merek Yamazaki

Kompas.com - 24/10/2013, 11:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Produsen Roti asal Jepang, Yamazaki Baking Co.Ltd kini bisa bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Yamazaki milik pengusaha lokal Condro Widjojo.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Arif Waluyo (23/10/2013).

Majelis menyatakan Yamazaki adalah merek terkenal. Merek ini sudah terdaftar di berbagai negara.

Menurut majelis, Merek Yamazaki milik Condro mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Persamaan ini meliputi susunan huruf dan bunyi ucapan.

Condro Widjojo dinilai mendaftarakan merek Yamazaki dengan itikad tidak baik, yaitu membonceng keterkenalan merek milik penggugat. Pendaftaran merek ini juga dilakukan Condro tanpa sepengetahuan penggugat.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Yamazaki Baking, Marodin Sijabat enggan berkomentar. Sementara kuasa hukum Condro tidak hadir dalam persidangan.

Sebelumnya Yamazaki Baking Co.Ltd menggugat pengusaha lokal asal Surabaya, Condro Widjojo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan lantaran Yamazaki Baking tidak terima dengan pendaftaran merek Yamazaki oleh Condro Widjojo.

Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah merek Yamazaki yang sudah terkenal di dunia. Merek Yamazaki terdaftar di Jepang sejak tahun 1977 untuk melindungi barang di kelas 30. Sejak tahun 2003 merek Yamazaki kembali didaftarakan di Jepang untuk melindungi barang di kelas 29,30,31, dan 32.

Selain di Jepang, Yamzaki juga telah terdaftar di berbagai negara di dunia, diantaranya Amerika Serikat, Perancis, China, dan Singapura. Di Indonesia sendiri Yamazaki milik penggugat telah diajukan pendaftarannya di Direktorat Merek pada tanggal 9 Mei 2012 dengan no agenda D002012021880 untuk melindungi barang di kelas 30.

Yamazaki Baking menuding Condro Widjojo mendaftarakan merek Yamazaki dengan itikad yang tidak baik. Hal ini lantaran merek Yamazaki yang sudah terdaftar memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamazaki miliknya. Persamaan ini terlihat dalam penyusunan kata dan bunyi ucapan.

Adanya persamaan ini dikhawatirkan dapat membingungkan dan menyesatkan konsumen serta menimbulkan kesan seolah-olah penggugat memiliki hubungan dengan tergugat.

Untuk itu Yamazaki Baking meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Yamazaki atas nama Condro Widjojo. (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com