Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank BUMN Terlibat Suap Diebold, Ini Pesan Gubernur BI

Kompas.com - 24/10/2013, 21:01 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan segera menindaklanjuti soal temuan otoritas pasar modal AS yang menyatakan perusahaan penyedia jasa ATM Diebold melakukan suap kepada tiga pejabat bank pemerintah.

Hal ini untuk mendapatkan kejelasan terkait masalah tersebut. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, sudah menjadi wewenang bank sentral untuk mengawasi lembaga perbankan yang saat ini bermasalah, meski pengawasan perbankan sebentar lagi akan pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan menindaklanjuti dan meyakinkan bahwa ini sudah dilakukan tindak lanjut yang seharusnya," kata Agus saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Agus menganggap bahwa justifikasi otoritas pasar keuangan AS, Securities and Exchange Commission (SEC) adalah suatu temuan yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing bank. Di masing-masing bank tersebut tentu saja ada dewan komisaris yang bisa menanyakan kebenaran soal kasus tersebut.

Di sisi lain, direktur kepatuhan (compliance) dari masing-masing bank ini juga perlu melakukan pengawasan ke bank-nya masing-masing. "Itu yang akan dilaksanakan oleh bank-bank yang berstatus bank publik, bila ada informasi terkait dengan dugaan gratifikasi," tambahnya.

Sebagai bank publik, kata Agus, juga perlu dilakukan keterbukaan informasi kepada publik untuk menjelaskan masalah yang dimaksud. Hal ini akan memberikan klarifikasi tentang apa yang terjadi di pasar dan keadaan bank tersebut itu sendiri.

"Apabila BI memperoleh informasi dari SEC akan dilakukan tindak lanjut untuk menanyakan status itu untuk minta klarifikasi," katanya.

Agus menambahkan bahwa hal ini juga akan ditindaklanjuti oleh OJK sebagai pengawas perbankan nantinya untuk menanyakan bagaimana sebagai institusi publik menjelaskan tentang masalah ini.

"Apabila nanti ditemukan adanya satu pelanggaran, itu tentu harus dilakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com