Dear Ronald Yudo,
Salah satu prinsip dasar dalam asuransi dikenal dengan nama Utmost Good Faith, yaitu suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap semua fakta yang bersifat material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik yang diminta maupun tidak.
Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Apabila pemilik polis atau tertanggung telah mengidap suatu penyakit sebelum menandatangani kontrak asuransi (sebelum polis diterbitkan) dan hal tersebut telah diungkapkan secara jujur kepada pihak penanggung, maka ada beberapa keputusan yang akan diberikan oleh penanggung kepada pemilik polis atau tertanggung, yaitu:
a. Polis diterima dengan premi normal,
b. Polis diterima dengan penambahan premi (ekstra premi),
c. Polis ditunda sampai dengan waktu tertentu dan
d. Polis ditolak.
Hal ini pun pada dasarnya berlaku secara universal, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Semoga menjelaskan.
Terima kasih
Ir. Wahyu Irawanto, LUTCF, CFP®
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.