Diebold, perusahaan produsen mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan sistem keamanan bank yang berbasis di Ohio, AS, terbukti melanggar aturan larangan korupsi. The Securites and Exchange Commission (SEC) melansir, Diebold Inc, melalui anak perusahaan di China dan Indonesia, mengeluarkan dana 1,8 juta dollar AS untuk membiayai perjalanan, hiburan, dan hadiah lain. Diebold juga menghabiskan dana 1,2 juta dollar AS untuk keperluan serupa di Rusia.
Diebold setuju untuk membayar denda sekitar 48 juta dollar AS atas tindakan yang dipersalahkan SEC itu.
Yang menarik adalah pernyataan Scott W Friestad, Associate Director dari Divisi Penindakan SEC. ”Suap tetaplah suap, baik berupa uang tunai maupun biaya perjalanan ke Eropa,” kata Scott.
Artinya, suap tak hanya berupa uang. Namun, juga berarti pemberian dalam bentuk apa pun. Sekecil apa pun nilainya. Apalagi saat memengaruhi pihak yang disuap agar melakukan tindakan yang menguntungkan pemberi suap.
Di Indonesia, PT Diebold Indonesia mengeluarkan sekitar 147.000 dollar AS sepanjang tahun 2005-2010 untuk menyuap pejabat tiga bank pemerintah di Indonesia. Bentuknya perjalanan ke tujuan wisata di Amerika dan Eropa.
Temuan SEC, Diebold memasukkan biaya perjalanan wisata itu sebagai biaya pelatihan dalam pembukuan mereka. Padahal, perjalanan wisata untuk pejabat Bank X, Bank Y, dan Bank Z itu agar Diebold memenangi persaingan bisnis dalam pengadaan mesin ATM.
SEC mencontohkan, seorang pegawai Diebold Indonesia pada tahun 2009 meminta persetujuan penyelianya untuk membayar biaya perjalanan pejabat Bank X ke Eropa. Penyelianya menyetujui pembayaran itu dengan pesan agar perjalanan tersebut berjalan baik demi keberhasilan lelang berikutnya.
Saat berita ini mencuat, pekan lalu, empat bank BUMN kompak membantah. Mereka menyatakan tidak ada pegawai di bank mereka yang mendapat perlakuan semacam itu dari Diebold. Bank-bank BUMN juga mengatakan, pengadaan mesin ATM dilakukan melalui sistem lelang yang sesuai tata kelola.
Mesin ATM Diebold setidaknya digunakan oleh Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BRI. Pada Bank BRI, pembelian mesin ATM Diebold sudah berhenti sejak tahun 2007.
Bank BTN menyatakan, lelang yang dimenangi Diebold telah melalui proses tender dengan mengikutsertakan perusahaan lain secara terbuka. Bank Mandiri menyatakan hal yang sama. Adapun BNI menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan Diebold.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.