Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap adalah Suap, Berapa Pun Nilainya...

Kompas.com - 28/10/2013, 07:08 WIB

KOMPAS.com -Pemberitaan itu muncul di tengah manisnya bisnis industri perbankan Indonesia. The Securites and Exchange Commission yang berkantor pusat di Washington, Amerika Serikat, mendenda Diebold Inc.

Diebold, perusahaan produsen mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan sistem keamanan bank yang berbasis di Ohio, AS, terbukti melanggar aturan larangan korupsi. The Securites and Exchange Commission (SEC) melansir, Diebold Inc, melalui anak perusahaan di China dan Indonesia, mengeluarkan dana 1,8 juta dollar AS untuk membiayai perjalanan, hiburan, dan hadiah lain. Diebold juga menghabiskan dana 1,2 juta dollar AS untuk keperluan serupa di Rusia.

Diebold setuju untuk membayar denda sekitar 48 juta dollar AS atas tindakan yang dipersalahkan SEC itu.

Yang menarik adalah pernyataan Scott W Friestad, Associate Director dari Divisi Penindakan SEC. ”Suap tetaplah suap, baik berupa uang tunai maupun biaya perjalanan ke Eropa,” kata Scott.

Artinya, suap tak hanya berupa uang. Namun, juga berarti pemberian dalam bentuk apa pun. Sekecil apa pun nilainya. Apalagi saat memengaruhi pihak yang disuap agar melakukan tindakan yang menguntungkan pemberi suap.

Di Indonesia, PT Diebold Indonesia mengeluarkan sekitar 147.000 dollar AS sepanjang tahun 2005-2010 untuk menyuap pejabat tiga bank pemerintah di Indonesia. Bentuknya perjalanan ke tujuan wisata di Amerika dan Eropa.

Temuan SEC, Diebold memasukkan biaya perjalanan wisata itu sebagai biaya pelatihan dalam pembukuan mereka. Padahal, perjalanan wisata untuk pejabat Bank X, Bank Y, dan Bank Z itu agar Diebold memenangi persaingan bisnis dalam pengadaan mesin ATM.

SEC mencontohkan, seorang pegawai Diebold Indonesia pada tahun 2009 meminta persetujuan penyelianya untuk membayar biaya perjalanan pejabat Bank X ke Eropa. Penyelianya menyetujui pembayaran itu dengan pesan agar perjalanan tersebut berjalan baik demi keberhasilan lelang berikutnya.

Saat berita ini mencuat, pekan lalu, empat bank BUMN kompak membantah. Mereka menyatakan tidak ada pegawai di bank mereka yang mendapat perlakuan semacam itu dari Diebold. Bank-bank BUMN juga mengatakan, pengadaan mesin ATM dilakukan melalui sistem lelang yang sesuai tata kelola.

Mesin ATM Diebold setidaknya digunakan oleh Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BRI. Pada Bank BRI, pembelian mesin ATM Diebold sudah berhenti sejak tahun 2007.

Bank BTN menyatakan, lelang yang dimenangi Diebold telah melalui proses tender dengan mengikutsertakan perusahaan lain secara terbuka. Bank Mandiri menyatakan hal yang sama. Adapun BNI menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan Diebold.

Bank Indonesia turun tangan dengan memanggil pihak bank BUMN untuk dimintai keterangan. Gubernur BI Agus DW Martowardojo memastikan persoalan itu ditangani Pengawasan Bank di BI.

Dugaan suap yang dilansir SEC ini memang harus diperjelas. Sebab, hal ini berkaitan dengan industri perbankan. Industri yang menawarkan kepercayaan bagi masyarakat.

Jika benar pejabat bank BUMN menerima suap, sanksi harus dijatuhkan. Bawa juga ke ranah hukum. Jika tuduhan suap itu tidak benar, bank BUMN bisa mengajukan protes keras kepada SEC.

Namun, sayangnya, semangat mengungkap benar atau tidaknya tudingan suap ini belum satu suara. Ada direktur bank yang memandang persoalan ini dari jumlahnya semata. Menurut dia, nilainya kecil.

Angka 147.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,6 miliar memang tak sebanding dengan aset perbankan Indonesia yang lebih dari Rp 4.000 triliun. Mengutip pendapat SEC, suap tetaplah suap. Berapa pun nilainya dan apa pun bentuknya suap tak dibenarkan. (Dewi Indriastuti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com