Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Penghematan Tak Pakai "First Class" Tidak Signifikan

Kompas.com - 29/10/2013, 13:27 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengklaim bisa melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas, terutama setelah ada imbauan larangan para menteri dalam menggunakan layanan penerbangan kelas utama (first class).

Pelaksana Tugas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, dengan adanya penghematan tersebut, anggaran negara juga terselamatkan dan bisa dialokasikan ke pos yang lain.

"Jumlah penghematannya tidak begitu signifikan, tapi yang penting pesannya. Angkanya, ya hitung saja," kata Askolani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Askolani masih enggan menjelaskan besaran penghematan anggaran perjalanan dinas tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa penghematan anggaran tersebut bisa dilihat dari seberapa banyak para menteri yang menggunakan layanan itu dan frekuensinya. "Tapi saya tidak tahu jumlahnya," elaknya.

Sebelumnya, Chatib memang pernah melarang para menteri untuk menggunakan layanan penerbangan first class dalam perjalanan dinasnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Untuk lebih mengikat ketentuan itu, pemerintah akan membuat aturan tentang perjalanan dinas tersebut.

"Jadi peraturan menteri keuangan (PMK)-nya sedang disiapkan. Menteri tidak lagi diperbolehkan naik first class, kecuali membayar sendiri (dana pribadi). Kalau yang lain tidak ada perubahan," kata Chatib saat sambutan konferensi pers APBN 2014 di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Ia menambahkan, memang DPR sudah menyetujui APBN 2014. Namun, dari sisi internal, pemerintah mengaku sedang mempersiapkan pemangkasan biaya perjalanan dinas di semua kementerian atau lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com