Berdasarkan keterangan resmi OJK hari ini, Jumat (1/11/2013), total izin broker perorangan yang izinnya dibekukan jumlahnya mencapai 1.950 izin. Selain itu, OJK juga membekukan 907 izin penjamin emisi (underwriter).
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK dalam pernyataan resminya mengatakan, mereka yang dibekukan izinnya melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Nomor V.B.1, lampiran keputusan Bapepam Nomor KEP-547/BL/2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek.
Pembekuan izin disebabkan sampai 30 April 2013, para WPPE dan WPEE tidak melakukan konfirmasi atau update terkait jabatan mereka. "Orang perorangan yang telah dibekukan izinnya dapat mempergunakan kembali izin WPPE dan WPEEE setelah memenuhi ketentuan V.B.1," ujar Nurhaida.
Berdasarkan data OJK, per 18 Oktober 2013, jumlah WPPE yang masih aktif sebanyak 7.254 orang. Sedangkan, jumlah WPEE yang terdaftar dan masih aktif sebanyak 1.870 orang. (Amailia Putri Hasniawati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.