Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Semakin Mendominasi Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 07/11/2013, 07:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akan menerbitkan revisi daftar negatif investasi pada akhir tahun 2013. Inti revisi itu adalah pembukaan akses baru dan perluasan akses yang sudah ada bagi investor asing di sejumlah bidang. Tekadnya adalah meningkatkan investasi. Di sisi lain, dominasi asing atas perekonomian Indonesia akan menguat.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, di Jakarta, Rabu (6/11/2013), menggelar rapat koordinasi tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010.

Rapat tertutup dihadiri, antara lain, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan II Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

Kepentingan merevisi DNI, menurut Hatta, karena pemerintah merasa perlu menyesuaikan aturan dengan keadaan dunia saat ini. Revisi dilakukan atas setidaknya empat prinsip.

Pertama, revisi ditujukan untuk mendorong investasi. Akses bidang usaha dibuat lebih terbuka dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan mengacu undang-undang yang ada.

Kedua, revisi tidak lebih restriktif dari aturan lama. Ketiga, harmonisasi dari pengaturan bidang-bidang usaha. Semula ada satu bidang usaha yang diatur di dua kementerian sehingga dirasakan merepotkan. Ke depan, satu bidang usaha cukup ditangani satu kementerian.

Keempat, pengelompokan bidang usaha. Ada beberapa bidang usaha yang harus tetap dijaga, seperti usaha kecil menengah dan sektor pertanian.

”Ini baru pembahasan, belum menjadi final. Karena kita masih akan membahas satu kali lagi. Kita meminta agar sektor dipertajam kembali. Dunia usaha juga akan melakukan pembahasan lagi. Baru kemudian akan kami rumuskan,” kata Hatta.

Lima bidang usahaDari hasil rapat sementara, sebanyak lima bidang usaha yang sebelumnya tertutup bagi investor asing akan dibuka. Bidang usaha di bandar udara (bandara), pelabuhan, dan jasa kebandarudaraan akan dibuka akses kepemilikan modal asingnya sampai 100 persen. Ini bukan pada asetnya, melainkan pada pengelolaannya.

Dua bidang usaha lainnya adalah terminal darat dan terminal barang. Dari yang sebelumnya tertutup untuk investasi asing, kepemilikan modalnya akan dibuka sampai 49 persen.

Sementara ada sekitar sepuluh bidang usaha yang selama ini telah dibuka aksesnya akan diperluas skalanya. Hal itu misalnya pariwisata alam, dari kepemilikan saham asing maksimal 49 persen menjadi maksimal 70 persen. Telekomunikasi jaringan tertutup dari 49 persen menjadi 65 persen. Farmasi dari 75 persen menjadi 85 persen.

”Konteks revisi dari perpres ini adalah kesempatan bagi investor asing dan dalam negeri untuk tidak hanya melihat Indonesia sebagai pasar, tetapi juga menjadikannya sebagai tempat investasi yang baik untuk selanjutnya meningkatkan nilai tambah, menggunakan Indonesia sebagai basis produksi untuk ekspor. Semangat ini yang ingin kita dorong,” kata Mahendra.

Direktur Eksekutif Center Of Reform on Economic (CORE) Hendri Saparini berpendapat, pembukaan akses investasi asing sah saja. Terpenting adalah hal itu didasarkan atas strategi ekonomi yang jelas, terutama demi kepentingan nasional.

”Kita harus punya referensi strategi. Kita membuka dan menutup (akses) itu terpisah dari rencana strategis karena kita memang tidak punya rencana yang komprehensif. Karena tak punya strategi, pemerintah hanya sekadar berpikir mendorong investasi. Jadi membuka selebar-lebarnya akses dan seolah-olah ada pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak mengerti arahnya ke mana,” kata Hendri.

Faktanya, menurut Hendri, pemerintah acap kali telanjur membuka akses asing di sejumlah bidang usaha dan baru di kemudian hari menyadari ada permasalahan. Ini, misalnya terjadi di sektor perbankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com