"Yang sedang kita kerjakan adalah menyusun. Akhir tahun ini kita akan keluarkan pedoman bagaimana setiap lembaga jasa keuangan harus memiliki mekanisme internal dealing dengan pengaduan-pengaduan nasabahnya," kata Muliaman di sela-sela Seminar Nasional berjudul "Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan," Kamis (7/11/2013).
Saat pedoman ini menjadi formal, lanjut Muliaman, OJK akan meminta setiap lembaga jasa keuangan secara internal memiliki unit atau fungsi ataupun petugas yang secara khusus menangani komplain-komplain konsumen.
Muliaman menyatakan, nantinya akan ada aturan-aturan yang menangani masalah konsumen tersebut. "Misalnya maksimum dalam berapa hari komplain itu harus dijawab dan sebagainya. Oleh karena itu, kemudian dispute, kalaupun itu ada pada tahap pertama, itu harus bisa kemudian dijawab oleh fungsi pertama yang akan kita minta ada di setiap lembaga jasa keuangan itu," kata Muliaman.
Bila antara pihak lembaga jasa keuangan dan konsumen tak mencapai kesepakatan, Muliaman mengungkapkan, ada dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama, melanjutkan ke jalur pengadilan sesuai kesepakatan masing-masing. Kedua, melalui jalur yang akan disiapkan OJK, yakni alternative dispute resolution.
"Oleh karena itu, nanti kita akan atur, buat, dan koordinasikan berbagai macam alternatif yang selama ini sudah ada," ucap Muliaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.