Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Keluarkan Pedoman Pengaduan Nasabah

Kompas.com - 07/11/2013, 11:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan pedoman mekanisme pengaduan nasabah atas lembaga jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Haddad menjelaskan, pedoman tersebut akan dikeluarkan pada akhir tahun 2013 ini.

"Yang sedang kita kerjakan adalah menyusun. Akhir tahun ini kita akan keluarkan pedoman bagaimana setiap lembaga jasa keuangan harus memiliki mekanisme internal dealing dengan pengaduan-pengaduan nasabahnya," kata Muliaman di sela-sela Seminar Nasional berjudul "Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan," Kamis (7/11/2013).

Saat pedoman ini menjadi formal, lanjut Muliaman, OJK akan meminta setiap lembaga jasa keuangan secara internal memiliki unit atau fungsi ataupun petugas yang secara khusus menangani komplain-komplain konsumen.

Muliaman menyatakan, nantinya akan ada aturan-aturan yang menangani masalah konsumen tersebut. "Misalnya maksimum dalam berapa hari komplain itu harus dijawab dan sebagainya. Oleh karena itu, kemudian dispute, kalaupun itu ada pada tahap pertama, itu harus bisa kemudian dijawab oleh fungsi pertama yang akan kita minta ada di setiap lembaga jasa keuangan itu," kata Muliaman.

Bila antara pihak lembaga jasa keuangan dan konsumen tak mencapai kesepakatan, Muliaman mengungkapkan, ada dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama, melanjutkan ke jalur pengadilan sesuai kesepakatan masing-masing. Kedua, melalui jalur yang akan disiapkan OJK, yakni alternative dispute resolution.

"Oleh karena itu, nanti kita akan atur, buat, dan koordinasikan berbagai macam alternatif yang selama ini sudah ada," ucap Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com