Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Pemerintah Sulit Kendalikan Asing

Kompas.com - 09/11/2013, 07:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Regulasi peraturan menteri berkaitan dengan kebijakan pelonggaran daftar negatif investasi bagi investor asing diyakini akan sulit bisa menjaga kepentingan nasional. Itu karena yang sudah terjadi, kekuatan asing terbukti selalu bisa mengarahkan regulasi yang ada.

”Kalau asing dominan, perangkat regulasi itu akan mereka kendalikan dan itu sudah terjadi lama. Misalnya undang-undang migas yang penyusunannya dibiayai Bank Dunia,” kata Revrisond Baswir, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang dihubungi Jumat (8/11/2013).

Langkah membuka akses investasi asing secara lebar, menurut Revrisond, lebih sebagai bentuk kepanikan pemerintah. Hal ini terutama berangkat dari situasi ekonomi domestik yang sempat bergejolak ditandai dengan melemahnya rupiah dan merosotnya cadangan devisa.

”Tampaknya pemerintah sekarang ini mengandalkan penguasaan cadangan devisa dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya modal asing. Revisi DNI ini adalah solusi instan yang tidak benar-benar dipikir secara serius tentang bagaimana dampaknya terhadap perkembangan ekonomi nasional dalam jangka panjang,” kata Revrisond.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, rencana pemerintah membuka sejumlah sektor untuk investor asing harus disiapkan dan dianalisis dengan baik. Kebijakannya harus diarahkan untuk memperbaiki ekspor atau menghasilkan produk yang substitusi atau menggantikan impor.

Pemerintah berencana membuka lima sektor untuk investor asing, seperti bandar udara, pelabuhan, dan terminal. Sektor perbankan sudah terbuka bagi asing hingga 99 persen sejak tahun 1999. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

Agus mengatakan, masuknya asing ke lima sektor di Indonesia dapat dipertimbangkan. Namun, langkah itu harus fokus pada memperbaiki transaksi berjalan, mendorong ekspor, dan mengendalikan impor, terutama memperbaiki neraca jasa dan pendapatan.

Yang harus dihindari adalah investor asing yang hanya fokus kepada pasar dalam negeri karena tidak membantu perbaikan transaksi berjalan.

Revrisond Baswir menegaskan, DNI harus melindungi sektor strategis. Regulasi sektoral berikut penegakan hukum yang secara normatif bisa menjamin itu.

Namun, Revrisond  menambahkan, persoalannya adalah regulasi sektoral sebagaimana terjadi selama ini ditengarai justru diarahkan pihak asing. Sementara penegakan hukum masih lemah.

Revrisond menjelaskan, DNI mengatur kepemilikan modal asing. Sementara pengaturan tetap pada pemerintah. Kepemilikan saham mayoritas boleh saja asing. Alasannya, investor perlu itu untuk kepastian pengambilan kebijakan.

Kepemilikan saham mayoritas oleh asing sebagaimana akan berlaku di beberapa bidang usaha DNI tidak berarti menghilangkan kontrol pemerintah. Kontrol itu terletak di kementerian dan lembaga negara terkait selaku regulator. Instrumennya adalah peraturan menteri terkait tentang persyaratan sektoral.

”Kementerian bisa bikin aturan yang harus tetap dipatuhi meski kepemilikan saham asing mencapai 100 persen atau mayoritas,” kata Revrisond. (IDR/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com