Sosialisasi ini dihadiri oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) Chatib Basri, pejabat Dirjen Pajak, Ketua Apindo Sofjan Wanandi, Pejabat Kadin, pejabat bank seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BCA, serta pengusaha UMKM.
"Hari ini kita ketemu dengan lebih 1.200 pengusaha ritel terutama UKM dalam rangka sosialisasi PP 46 (tahun 2013) bahwa kepada UKM itu dikenakan pajak final 1 persen," kata Chatib di Hotel Novotel Mangga Dua, Senin (11/11/2013).
Chatib mengatakan, tujuan diberlakukannya pajak ini sebenarnya bukanlah untuk revenue collection, melainkan untuk mempermudah para pengusaha dalam mengakses layanan keuangan, seperti dalam pengajuan kredit.
Syaratnya adalah pengusaha harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Bayarnya 1 persen, kan untungnya Rp 4,8 miliar. Kalau rata-ratanya setengahnya kan Rp 2,4 miliar. Kalau 1 persennya kan berarti Rp 24 juta. Kalau anda bayar segitu sudah enggak diperiksa lagi pajaknya," ujar Chatib.
Pembayaran pajak UMKM 1 persen mulai mari ini dapat dilakukan melalui ATM keempat bank yang telah bermitra dengan Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.