Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Akan Dikonversi jadi Saham, Merpati DIminta Hemat

Kompas.com - 12/11/2013, 18:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah meminta manajemen PT Merpati Nusantara Airlines untuk menyiapkan rencana bisnis (business plan) jika ingin hutangnya kepada pemerintah direstrukturisasi melalui konversi menjadi saham.

“Itu masih usulan, kami masih minta pihak Merpati menyiapkan business plan dan komitmen, serta rekomendasi dari Kementerian BUMN,” kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (12/11/2013).

Meskipun kemungkinan besar hutang Merpati dikonversi menjadi saham, Bambang menegaskan direksi Merpati tetap harus menyusun rencana bisnis dan memastikan saham tersebut produktif. Hal itu lantaran Merpati selaku debitur tetap harus membayar bunga pinjaman.

“Kalau diubah jadi saham ya harus ada kepastian bahwa konversi ini produktif. Kita minta business plan yang jelas dan ada rekomendasi dari Kementerian BUMN,” imbuh mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu.

Bambang juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mempelajari business plan yang disusun Merpati, apakah visible atau tidak. Selain itu, pemerintah juga minta komitmen Merpati untuk melakukan penghematan jika hutang-hutangnya dijamin oleh pemerintah.

Ditemui di lokasi sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menambahkan dalam rencana bisnis tersebut Merpati juga harus merinci daftar calon investor. Adapun Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan jika business plan masuk akal, maka rancangan tersebut bakal disepakati pemerintah dan diajukan ke DPR.

“Yang menyangkut Rp 100 miliar ke DPR, Rp 10 miliar Menkeu, Rp 100 miliar Presiden. Kalau pemerintah sudah solid, Meneg BUMN yang mengajukan (ke DPR),” tanya Hatta menjawab wartawan yang menanyakan kewenangan memutuskan konversi.

Sementara itu, ditanya kapan pemerintah bakal mengajukan business plan Merpati ke DPR RI, Hatta menegaskan masih dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah. “Setelah kita bahas, kalau masuk akal kita dorong (ke DPR),” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com