Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Pailitkan Raja Plaza Bogor

Kompas.com - 18/11/2013, 10:27 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutus pailit pengembang gedung Raja Plaza Bogor, PT saran Realtindo Sejahtera. Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Argo Salassa Sembada.

"Mengabulkan permohonan pailit pemohon. Menyatakan PT Saran Realtindo Sejahtera pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua majelis hakim Gosen Butar Butar, akhir pekan lalu.

Majelis hakim menyatakan Saran Relatindo terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang ini berkaitan dengan proses pembangunan gedung Raja Plaza, Bogor. Selain utang kepada pemohon, Saran Realtindo terbukti memiliki utang terhadap PT Nusa Pratama dan Jimmy Tendeas. Keberadaan utang ini juga dapat dibuktikan secara sederhana sehingga permohonan patut dikabulkan.

Majelis hakim kemudian menunjuk Aroziduhu Waruwu sebagai hakim pengawas dan mengangkat Ihsan Prima Basra selaku pengurus.

Perwakilan Saran Realtindo, Maryono akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Kami sudah tahu bahwa putusannya akan pailit," ujarnya usai persidangan.

Dia menyebut, pihaknya mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan tersebut.

Sementara kuasa hukum Argo Salassa, Oemar Said menyambut baik putusan ini. " Mereka sudah tidak membayar untuk pekerjaan tahap pertama. Padahal pembangunan sudah selesai 37 persen," katanya.

Sebelumnya Saran Realtindo menghadapi permohonan pailit dari PT Argo Salassa Sembada. Utang Saran Realtindo terhadap Argo Salassa mencapai Rp 29 miliar.

Utang ini sehubungan dengan perjanjian kerjasama penyelesaian gedung Raja Plaza di Jalan Raya Bogor Lama, Bogor.

Argo Salassa dan Saran Realtindo menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penyelesaian Raja Plaza Nomor 01/AA/ARG-SRS/VII/2006 pada tanggal 26 Agustus 2006.

Terkait perjanjian ini, Argo Salassa mengaku telah menyelesaikan kewajibannya yaitu melaksanakan pekerjaan penyelesaian gedung Raja Plaza.

Berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan dan rekapitulasi progres kemajuan pekerjaan serta berita acara serah terima awal tanggal 14 Oktober 2006, pembangunan Raja Plaza telah selesai sebesar 37,167 persen. Angka ini setara dengan nilai Rp 8,46 miliar.

Rincian pekerjaan yang telah diselesaikan antara lain Finishing Arsitektur, MEP, HVAC serta penyambungan PLN dan trafo.

Lantaran belum dibayar, pada tanggal 18 Oktober 2006 Argo Salassa mengingatkan Sarana untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yg telah disepakati. Argo Salassa juga telah berupaya untuk menyelesaikan utang lewat musyawarah. Namun, hingga permohonan pailit dilayangkan Saran belum juga memenuhi kewajibannya.

Pasal 15 ayat 3 perjanjian pemborongan menyatakan jika dalam waktu 14 hari setelah lewatnya waktu pembayaran, Saran Realtindo sebagai pihak pertama tidak membayar kepada Argo Salassa, maka akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total tunggakan.

Dengan demikian, sampai Pailit diajukan denda yang harus dibayarkan senilai Rp 21,35 miliar. Nilai ini berasal dari jumlah keterlambatan selama 2524 hari. Jika dijumlah total utang Saran Realtindo terhadap Argo Salassa sebesar Rp 29, 814 miliar. (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com