Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Berikan Tambahan Fasilitas Bagasi Penumpang

Kompas.com - 20/11/2013, 14:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- PT Garuda Indonesia Tbk telah menerapkan ketentuan baru terkait fasilitas bagasi penumpang. Terhitung 1 November 2013, Garuda Indonesia memberikan tambahan fasilitas bagasi untuk penumpangnya.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, untuk rute penerbangan internasional, penumpang First Class, masing-masing penumpang dewasa maupun anak-anak memperoleh fasilitas bagasi 50 kg dari sebelumnya 40 kg. Untuk penumpang kelas bisnis masing-masing penumpang dewasa maupun anak-anak memperoleh fasilitas bagasi 40 kg dari sebelumnya 30 kg.

VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto, mengatakan, untuk penumpang kelas ekonomi masing-masing penumpang dewasa maupun anak-anak memperoleh fasilitas bagasi 30 kg dari sebelumnya hanya 20 kg.

Penumpang bayi (kategori usia kurang dari 24bulan) memperoleh fasilitas bagasi 20 kg untuk First Class, dan 10 kg untuk kelas bisnis maupun ekonomi.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik, Garuda memberikan fasilitas bagasi 40 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak di First Class, 30 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak di kelas Bisnis, dan 20 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak di kelas Ekonomi.

Sama seperti rute internasional, penumpang bayi memperoleh fasilitas bagasi 20 kg untuk First Class, dan 10 kg untuk kelas bisnis maupun ekonomi.

Bagi para anggota Garuda Frequent Flyers (GFF), akan diberikan fasilitas tambahan bagasi sebesar maksimal 5 kg untuk pemegang kartu Silver, 15 kg untuk pemegang kartu Gold atau EC Plus, dan 20 kg untuk pemegang kartu Platinum atau GIC Card.

Fasilitas tambahan ini berlaku baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. Untuk penerbangan dari Jeddah (di luar musim Haji), juga akan diberikan fasilitas tambahan berupa 10 liter air zam-zam bagi seluruh penumpang di semua kelas penerbangan.

Di samping itu, sesuai dengan peraturan yang harus diterapkan oleh seluruh anggota IATA (International Air Transport Association), maka Garuda tetap memberlakukan beberapa peraturan lain terkait fasilitas bagasi penumpang.

Untuk bagasi kabin, tiap-tiap penumpang diperbolehkan membawa barang ke dalam kabin pesawat (cabin baggage) dengan ukuran maksimal 56 cm x 45 cm x 25 cm dengan total berat maksimal 7 kg.

Garuda tidak memperbolehkan hewan peliharaan untuk dibawa ke kabin. Hewan peliharaan harus diletakkan di kompartemen bagasi khusus hewan hidup, dengan perhitungan berat dimasukkan ke dalam fasilitas bagasi penumpang.

Selain itu, Garuda juga memberikan fasilitas bagasi ekstra (Free Baggage Allowance/FBA) sebesar maksimal 32 kg bagi penumpang yang bepergian membawa alat olah raga dan alat musik. Garuda juga memberikan fasilitas bagasi ekstra bagi alat bantu penumpang difabel dan kereta bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com