Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelapan Pajak oleh Korporasi Multinasional Makin Canggih

Kompas.com - 22/11/2013, 09:10 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi multinasional semakin canggih dan belum banyak terjamah. Belakangan, perhatian dunia internasional semakin menguat. Di Indonesia, indikasi masifnya persoalan penggelapan pajak tersebut sejak 2012.

Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Pajak menggelar pertemuan keenam di Jakarta, Kamis (21/11/2013). Agendanya adalah membahas cara-cara mempromosikan pertukaran informasi mengenai pajak guna menghindari penggelapan pajak. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari 80 negara dan 11 organisasi internasional.

Menteri Keuangan M Chatib Basri memberikan pidato kunci dalam pembukaan. Selanjutnya, Ketua Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Pajak Kosie Louw memberikan sambutan.

Seusai acara, Chatib menyatakan, penggelapan pajak oleh korporasi multinasional adalah persoalan nyata di Indonesia, tetapi bukan permasalahan terbesar. Hal ini juga menjadi persoalan di sejumlah negara.

”Inilah mengapa Indonesia menginisiasi pertemuan ini karena kami ingin mengembangkan sistem untuk meminimalkan penggelapan pajak,” kata Chatib.

Mengingat modus penggelapan pajak lintas negara, menurut Chatib, antisipasi yang diperlukan juga harus melibatkan kerja sama antarnegara. Namun, karena setiap negara punya peraturan dan kedaulatan, forum kerja sama untuk berbagi informasi menjadi sangat penting.

Modus canggih

Secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Chandra Budi menegaskan, modus utama penggelapan pajak oleh korporasi multinasional adalah dengan cara memindahkan keuntungan ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Atau memindahkan kerugian ke negara yang tarif pajaknya lebih tinggi.

Pada 2012, Indonesia terindikasi dijadikan negara yang menjadi tujuan pemindahan kerugian perusahaan multinasional. Hal ini tampak dari 7.000 perusahaan penanaman modal asing yang mengklaim rugi lebih dari satu tahun. Implikasinya, mereka tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode itu. Namun, anehnya mereka terus beroperasi.

Sejauh ini, kata Chandra, Direktorat Jenderal Pajak tengah meneliti kejanggalan tersebut. Meski demikian, hasilnya belum diketahui.

Pada 2012, Indonesia memiliki traktat pajak (tax treaty) dengan 59 negara. Dengan tax treaty tersebut, Indonesia atau negara mitra dapat meminta informasi guna mencegah pajak berganda atau penggelapan pajak. Bentuknya berupa audit simultan atau visiting audit.

Sementara itu, pertumbuhan target penerimaan pajak pada 2014 melandai. Pada tahun ini, target pajak naik Rp 110 triliun, tumbuh 12 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Namun, pada 2014, target hanya bertambah Rp 35 triliun atau tumbuh 3 persen.

Target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 adalah Rp 1.110,2 triliun. Penerimaan pajak dalam hal ini di luar penerimaan dari bea dan cukai.

Dibandingkan dengan APBN Perubahan (APBN-P) 2013, target pajak tahun 2014 naik Rp 35 triliun atau 3,15 persen. Ini jauh lebih rendah dari peningkatan target pajak APBN-P 2013 senilai Rp 110 triliun, 12,4 persen lebih besar dari target APBN-P 2012.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan, sebaiknya Ditjen Pajak tidak bicara soal proyeksi penerimaan pajak. Alasannya, hal itu dapat memengaruhi kinerja internal Ditjen Pajak dan respons wajib pajak.

”Namun, intinya kami terus bekerja keras dan melakukan berbagai upaya serta inisiatif untuk mengamankan penerimaan pajak,” ujarnya. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com