Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso menuturkan, orang-orang dengan penghasilan sebesar itu belum dibilang bankable, sehingga terkadang harus menggunakan nama orang tua mereka atau kerabat yang lebih mapan untuk mendapatkan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Dari segi makro, repot, karena kultur Indonesia. Misalnya seseorang punya anak, baru lulus dan gajinya Rp 3,5 juta. Karena belum bankable ambil KPR, atas nama ayah. Otomatis kena aturan KPR rumah kedua. Nah ini kan sangat tidak adil," kata Setyo dalam Musyawarah Nasional REI 2013, di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Sebagaimana diketahui September lalu melalui Surat Edaran BI No.15/40/DKMP, BI mengatur besaran pembiayaan KPR. Dalam surat edaran tersebut diatur untuk KPR pertama rumah tipe 70 meter persegi, bank hanya boleh memberikan kredit 70 persen.
Sementara itu untuk KPR kedua 60 persen, dan KPR ketiga 50 persen. Demikian juga untuk KPR pertama, kedua, dan ketiga rumah susun. Selain merasa direpotkan dengan aturan BI tersebut, Setyo mengaku para pengembang juga terpukul dengan kenaikan suku bunga acuan BI menjadi sebesar 7,5 persen, begitu pula dengan Surat Edaran Dirjen Pajak.
"Ini sangat menggelisahkan. Kami sudah bertemu dengan dirjen pajak agar fasilitasi. Yang tidak ada jangan dibkin ada," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.