Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Impor Sapi Direvisi, Hatta Sebut Bukan Akibat Penyadapan Australia

Kompas.com - 26/11/2013, 16:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan bahwa revisi aturan impor Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) bukanlah buntut dari aksi penyadapan yang dilakukan badan mata-mata Australia.

Menurut dia, tidak ada hubungannya antara revisi aturan importasi dan penyadapan. Ia pun menuturkan, Indonesia memang perlu mencari alternatif negara pemasok daging sapi di luar Australia.

"Ada atau tidak ada penyadapan, kita tidak boleh menggantungkan impor pada satu negara. Harus cari peluang yang lain," kata Hatta di Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Kelemahan sistem country based yang dianut Indonesia, kata Hatta, menyebabkan ketergantungan pada beberapa negara. Padahal, menurutnya, selain Australia, India merupakan negara potensial untuk memasok sapi ke Indonesia.

Ia menjelaskan, India merupakan negara yang cukup luas. Oleh karena itu, jika ada sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), bukan berarti semua sapi di negara tersebut juga terdampak. Ia berharap Indonesia bisa mendatangkan sapi dari India sebagaimana Malaysia.

Sayangnya Indonesia tak bisa mendatangkan sapi-sapi India lantaran terbentur aturan country based. "Ya memang UU kita yang memberatkan kita untuk itu. Jadi, menurut saya, saatnya di-review UU itu. Kalau tidak, kita tersandera terus," kata dia lagi.

Beberapa waktu lalu, kepada Kompas.com, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengatakan, proses revisi UU PKH sudah berjalan enam bulan. Revisi tersebut sebenarnya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat.

"Salah satu butir yang menjadi pokok bahasan, mengembalikan pasal tentang penetapan penyakit, dari country based ke zone based," kata Syukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com