Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Dorong Perubahan Acuan Dalam Ekspor Impor Produk Peternakan

Kompas.com - 26/11/2013, 17:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menuturkan sebagai negara kepulauan, Indonesia akan lebih mendapatkan untung jika menganut sistem berbasiskan zona dalam hal tata niaga produk peternakan dan bukan berbasiskan negara.

"Kita akan tidak diuntungkan menganut country based. Misalnya kita mau mengekspor produk ternak. Satu pulau kita terkena penyakit dan yang lain bebas penyakit. Karena menganut country based, ternak dari kita tidak bisa diekspor," kata Suswono ditemui usai rapat koordinasi Persiapan WTO, di Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Menurutnya, country based ini lebih cocok untuk negara-negara yang daratan, tapi kalau negara kepulauan seperti Indonesia lebih cocok menganut zone based. Begitu juga jika Indonesia ingin mengimpor produk ternak seperti sapi, juga tidak terbatas pada negara tertentu saja.

Oleh karenanya, pemerintah sesuai inisiatif dari Komisi IV DPR, saat ini tengah merevisi aturan tata niaga produk peternakan yang diatur dalam UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

"Sebetulnya kan kita diuntungkan dengan banyak pilihan (kalau menganut zone based). Ketika kita butuh impor, kita ada banyak pilihan negara," tegasnya.

Ia mengatakan, jika aturan diganti, Indonesia bisa mengimpor sapi dari India. Aturan zone based sendiri, lanjut Suswono, juga dibenarkan oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OAI), sepanjang ternak di daerah atau bagian negara itu tidak mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK).

Di sisi lain, senada dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, revisi UU PKH bukan buntut dari penyadapan yang dilakukan oleh Australia. Kendati demikian, tak bisa dipungkiri, kata Suswono, Australia sangat banyak diuntungkan dengan sistem country based yang dianut Indonesia.

Suswono membenarkan saat dikonfirmasi bahwa proses revisi sudah berjalan sekitar enam bulan. Ia menambahkan saat ini pemerintah tengah membahas Daftar Inventariasi Masalah (DIM) sebelum mengajukan kembali ke MK untuk merevisi UU PKH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com