Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Pertanian 15 Persen Bisa Tercapai

Kompas.com - 26/11/2013, 19:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akan mengusung kesepakatan dari pertemuan WTO di Doha tentang dapat tercapainya subsidi pertanian sebesar 15 persen.

Gita mengatakan, keputusan terkait subsidi tersebut jauh lebih baik. Ini karena selama 12 tahun tidak pernah disetujui, sehingga belum menghasilkan keputusan baru mengenai subsidi pertanian.

"Ya, ini paket Bali, walaupun 5-10 persen dari total Putaran Doha, ini much better than zero selama 12 tahun. Kita harapan perdagangan untuk sistem multilateral ke depan," ujar Gita di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Gita mengatakan, saat ini subsidi pertanian negara maju sebesar 5 persen, sementara negara berkembang seperti Indonesia sebsar 10 persen. Ia mengharapkan Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya dapat menerapkan subsidi sebesar 15 persen.

"Nggak mungkin kita akan maju kalau kita masih dibatasi untuk melakukan subsidisasi dengan 5 sampai 10 persen saja. Nggak mungkin kita dibatasi untuk melakukan subsidisasi terhadap produk pertanian menggunakan mekanisme harga tahun 1986," ujar Gita.

Untuk itu, dia menekankan agar pihak Indonesia maupun negara berkembang harus bisa melakukan subsidi pertanian sebesar 15 persen dan di kisaran 5-10 persen.

"Subsidi 15 persen dari total output nasional, dan ini kan banyak produk-produk yang dekat dengan hati rakyat. Dan ini sudah disepakati, oleh khususnya AS. Ini selama 12 tahun nggak pernah disepakati dan mereka menurut saya sudah mau menunjukkan fleksibilitas," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com