JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang Pertembakauan kembali dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/11/2013), dengan mengundang perwakilan asosiasi pabrik rokok dan seluruh pengusaha rokok di Indonesia. Di dalam pandangannya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menuding adanya upaya pihak asing yang ingin mematikan pabrik rokok lewat peraturan.
Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengklaim, hingga saat ini industri rokok kretek tanah air lebih unggul dibandingkan hasil produksi negara lain. Bahkan, saat krisis menimpa Indonesia, industri rokok kretek tidak terkena dampak.
Pabrik rokok kretek, katanya, bisa berkembang dari 500 pabrik dan kini mencapai 5000 pabrik. Hal ini juga ditopang dengan luasnya pasar industri rokok di Tanah Air. Dengan kondisi itu, menurut Ismanu, investor asing berebut masuk ke dalam pasar rokok yang masih dikuasai lokal. Ia menilai pihak asing berusaha mematikan industri lokal dengan berbagai peraturan.
“Mengapa peraturan yang mengadopsi asing selalu mendapat ruang dan seolah memojokkan kita? Apakah pemerintah tidak punya kepekaan bahwa tujuannya adalah memangkas kekuatan ekonomi kita? Industri rokok lokal saat ini menjadi ekonomi mandiri dan menjadi kontributor bagi kekuatan ekonomi bagi Indonesia,” ujar Ismanu.
Ismanu juga mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan yang selalu memojokkan industri rokok dengan menggembar-gemborkan bahaya kesehatan atas rokok. Padahal, menurut Ismanu, alkohol lebih membahayakan dibandingkan rokok.
“Bandingkan saja dengan miras, sekali minum bisa 10-15 orang, ini tidak diatur,” katanya.
Ismanu mengakui ada bahaya dari konsumsi rokok yang berlebih. Namun, ia merasa industri rokok tidak sepantasnya dikekang sedemikian kuatnya mengingat dampak ekonomi yang bisa dihasilkan dari industri ini.
Secara tidak langsung, Ismanu mengkritik Framework Convention on Tobacco Control atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau secara penuh yang ditandatangani pada tahun 2004 oleh 174 negara di dunia. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengakses peraturan terebut.
Saat ini, Indonesia baru menerapkan beberapa poin dari FTCT melalui peraturan pemerintah nomor 109 tentang pengendalian produk tembakau seperti upaya untuk pengurangan dan pembatasan iklan rokok serta membuat area khusus untuk merokok.
Beberapa poin dari FCTC yang belum dipenuhi Indonesia, yaitu pemberian peringatan bergambar tentang bahaya rokok pada produk rokok, pembatasan akses anak terhadap rokok dan penjualan rokok secara tertutup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.