Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tuding Asing Ingin Matikan Pabrik Rokok

Kompas.com - 28/11/2013, 10:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang Pertembakauan kembali dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/11/2013), dengan mengundang perwakilan asosiasi pabrik rokok dan seluruh pengusaha rokok di Indonesia. Di dalam pandangannya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menuding adanya upaya pihak asing yang ingin mematikan pabrik rokok lewat peraturan.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengklaim, hingga saat ini industri rokok kretek tanah air lebih unggul dibandingkan hasil produksi negara lain. Bahkan, saat krisis menimpa Indonesia, industri rokok kretek tidak terkena dampak.

Pabrik rokok kretek, katanya, bisa berkembang dari 500 pabrik dan kini mencapai 5000 pabrik. Hal ini juga ditopang dengan luasnya pasar industri rokok di Tanah Air. Dengan kondisi itu, menurut Ismanu, investor asing berebut masuk ke dalam pasar rokok yang masih dikuasai lokal. Ia menilai pihak asing berusaha mematikan industri lokal dengan berbagai peraturan.

“Mengapa peraturan yang mengadopsi asing selalu mendapat ruang dan seolah memojokkan kita? Apakah pemerintah tidak punya kepekaan bahwa tujuannya adalah memangkas kekuatan ekonomi kita? Industri rokok lokal saat ini menjadi ekonomi mandiri dan menjadi kontributor bagi kekuatan ekonomi bagi Indonesia,” ujar Ismanu.

Ismanu juga mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan yang selalu memojokkan industri rokok dengan menggembar-gemborkan bahaya kesehatan atas rokok. Padahal, menurut Ismanu, alkohol lebih membahayakan dibandingkan rokok.

“Bandingkan saja dengan miras, sekali minum bisa 10-15 orang, ini tidak diatur,” katanya.

Ismanu mengakui ada bahaya dari konsumsi rokok yang berlebih. Namun, ia merasa industri rokok tidak sepantasnya dikekang sedemikian kuatnya mengingat dampak ekonomi yang bisa dihasilkan dari industri ini.

Secara tidak langsung, Ismanu mengkritik Framework Convention on Tobacco Control atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau secara penuh yang ditandatangani pada tahun 2004 oleh 174 negara di dunia. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengakses peraturan terebut.

Saat ini, Indonesia baru menerapkan beberapa poin dari FTCT melalui peraturan pemerintah nomor 109 tentang pengendalian produk tembakau seperti upaya untuk pengurangan dan pembatasan iklan rokok serta membuat area khusus untuk merokok.

Beberapa poin dari FCTC yang belum dipenuhi Indonesia, yaitu pemberian peringatan bergambar tentang bahaya rokok pada produk rokok, pembatasan akses anak terhadap rokok dan penjualan rokok secara tertutup.

Menurut Ismanu, jika industri rokok dihilangkan, maka akan muncul produk-produk tembakau sintesis yang tidak bisa dikontrol pemerintah dan tidak akan bisa mendatangkan pemasukan apa pun karena dipastikan akan masuk melalui jalur-jalur yang ilegal. Oleh karena itu, Ismanu berharap dalam RUU Pertembakauan yang disiapkan DPR, industri rokok juga diberikan ruang.

“Kami siap untuk melengkapi bahan. Kami tegaskan bahwa kondisi geografis Indonesia memang sudah spesifik sebagai penghasil tembakau. Kita tidak akan mampu untuk mengubahnya. Jadi, jangan sampai coba-coba dengan regulasi untuk mengubah itu,” kata Ismanu.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Rahadi Zakaria menangkap kekhawatiran industri rokok yang takut dimatikan bisnisnya. Namun, Rahardi mengingatkan bahwa RUU Pertembakaun ini sebenarnya lebih fokus pada perlindungan nasib petani tembakau.

“Petani, kondisi mereka masih sangat menyedihkan, termasuk juga buruhnya. Nasib mereka nanti gimana? Apakah akan mendapat sentuhan dari perusahaan?” ujarnya.

Kontroversial

RUU Pertembakauan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2013. Pada saat diajukan dalam rapat paripura bulan Desember 2012 lalu, sejumlah anggota DPR protes karena terkejut RUU Pertembakauan tiba-tiba masuk dalam Prolegnas. Padahal, belum ada pembahasan sebelumnya. Baleg membantah RUU ini tiba-tiba saja masuk Prolegnas. Baleg berdalih bahwa pihaknya sudah mengkonsultasikannya dengan Menteri Hukum dan HAM.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Sumarjati Arjoso mempertanyakan alasan masuknya RUU Pertembakaun itu. Argumentasi untuk melindungi petani tembakau dianggap hanyalah “formalitas”. Perlindungan petani tembakau dinilai bisa diatur dalam RUU Pertanian. Bahkan, beberapa kalangan menuding bahwa RUU ini adalah titipan para pengusaha rokok.

Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah memegang lima draft RUU Pertembakauan. “Kelimanya berasal dari para orang berkepentingan. Dari kami sendiri masih menyusun kerangka hal-hal substansial apa yang akan dibahas,” ucap Sunardi tanpa menjelaskan asal kelima draft tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com