Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPh Impor Elektronik dan Handphone Naik

Kompas.com - 09/12/2013, 14:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor barang tertentu, di antaranya elektronik dan handphone.

Menteri Keuangan Chatib Basri, di kantornya Senin (9/12/2013) menuturkan, kenaikan tarif pemungutan PPh 22 dimaksudkan untuk menurunkan impor. "Kita concern terhadap impor, makanya diturunkan, caranya PPh 22 atas impor barang tertentu dari semua 2,5 persen menjadi 7,5 persen," ujar Chatib.

Adapun kriteria barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPh 22 impor yang lebih tinggi yakni bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga produktivitas dalam negeri.

Adapun kriteria kedua yang dikenai kenaikan tarif pemungutan PPh 22 ialah yang merupakan berang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar pada inflasi.

Berdasarkan kriteria tersebut, maka barang impor yang dikenai tarif penyesuaian:
1) elektronik dan handphone
2) kendaraan bermotor (kecuali kendaraan CKD/IKD, hybrid/listrik, dan kendaraan berpenumpang lebih dari sepuluh)
3) tas, baju, alas kaki dan perhiasan, termasuk parfum
4) furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan mainan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com