Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Hukum Bisa Ganggu Kinerja PLN

Kompas.com - 10/12/2013, 10:14 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Masalah hukum yang menimpa sejumlah pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dikhawatirkan akan mengganggu kinerja perusahaan milik negara itu dalam melayani listrik untuk masyarakat di Tanah Air. Karena itu, pemerintah akan meningkatkan koordinasi lintas kementerian terkait untuk mengatasi masalah tersebut.Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo, Senin (9/12/2013), di Jakarta, PLN merupakan BUMN strategis yang mengurus hajat hidup masyarakat terkait kelistrikan. Karena itu, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM membahas pengunduran diri Direktur Utama PLN Nur Pamudji sebagai bentuk tanggung jawab atas masalah hukum yang menimpa pegawai perusahaan itu.

Sebelumnya Dirut PLN Nur Pamudji mengajukan pengunduran diri kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan karena merasa tidak piawai melindungi para pegawainya yang telah bekerja baik dan profesional dari masalah hukum. Namun, Pamudji tidak bersedia mengungkapkan apa masalah hukum yang menyebabkan dirinya minta mundur.

Menurut catatan Kompas, saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi atau penggelembungan dana proyek pengadaan turbin pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Belawan, Medan, Sumatera Utara, tahun anggaran 2007-2009 dan pemeliharaan rutin tahun 2012. Dalam kasus itu, lima pejabat PLN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

”Kami sangat menyayangkan pengajuan pengunduran diri Pak Nur meski itu memang hak pribadi. Sampai saat ini belum ada keputusan mengenai pengajuan penguduran diri Pak Nur,” kata Susilo. Pemerintah khawatir jika masalah itu dibiarkan berlarut-larut, akan mengganggu kinerja manajemen PLN. Hal ini pada akhirnya bisa berdampak terhadap penurunan kualitas pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.

Secara terpisah, anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi, menyayangkan pengajuan pengunduran diri Dirut PLN Nur Pamudji karena dinilai menunjukkan kinerja bagus dan mampu memperbaiki citra negatif PLN selama ini. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah tidak mengabulkan permintaan pengunduran diri itu agar Pamudji tetap memimpin PLN sesuai masa penugasannya.

”Sebaiknya jika ada masalah yang dianggap sebagai kriminalisasi kebijakan, harus berupaya dilawan selama memang tidak ada yang dilanggar secara hukum, etika dan moral. Ini harus disampaikan kepada publik agar aparat penegak hukum terbuka wawasannya dan selanjutnya ada kebijakan mengenai hal itu,” kata Bobby. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com