Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Menang Lawan BCA

Kompas.com - 10/12/2013, 20:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terpaksa harus gigit jari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan nasabah BCA, Johanna Susyanti, yang kehilangan uang Rp 9,953 juta di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Jan Manopo, Selasa (10/12/2013).

Majelis hakim menyatakan uang nasabah hilang karena adanya kesalahan elektronik. Hal ini menjadi tanggung jawab BCA. Namun, majelis hakim hanya memerintahkan BCA untuk membayar ganti rugi sejumlah uang yang hilang, yaitu Rp 9,953 juta.

Adapun gugatan materiil senilai Rp 4,5 juta dan Rp 85 juta serta imateriil Rp 1 miliar ditolak majelis hakim. Permintaan ganti rugi ini dinilai tidak sepadan. Sementara undang-undang tidak ada yang mengatur ganti rugi imateriil.

Kuasa hukum nasabah, Sardianto Tambunan, mengaku puas dengan putusan ini. Ia tidak mempermasalahkan ditolaknya gugatan imateriil. "Yang penting BCA sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan nasabah tidak bersalah. Kami mengapresiasi," ujarnya seusai persidangan.

Sementara itu, dari bagian legal BCA, Endarto Putra Jaya, masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum lanjutan. "Kita pelajari dulu salinan putusannya. Setelah itu baru kami tentukan apakah banding atau terima," katanya.

Sebelumnya, Johanna menggugat BCA karena kehilangan uang Rp 9,953 juta di tabungannya.  Kejadian ini berlangsung pada tahun 2012.

Johanna yang merupakan nasabah BCA Cabang Pembantu Pondok Indah mengetahui saldo berkurang hampir Rp 10 juta saat mengambil uang di ATM. Padahal, ia tidak pernah memberi tahu PIN ATM BCA miliknya kepada siapa pun, termasuk suami. Saldo terakhir Johanna hingga tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp 10.175.105.

Awalnya, pada tanggal 31 Mei 2012 Johanna hendak melakukan transaksi pembayaran Debit BCA dengan menggunakan kartu Paspor/ATM BCA untuk membeli sebuah telepon seluler seharga Rp 6 juta di ITC Fatmawati Jakarta Selatan, tetapi transaksi ditolak.

Setelah Johanna mengecek  buku tabungan, terlihat secara jelas pada tanggal 23 Mei 2012 terjadi transaksi tanpa sepengetahuannya. Transaksi dilakukan 10 kali dengan rincian sembilan kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900.000.

Selain itu, ada penambahan Rp 5.000 untuk setiap transaksi dan Rp 3.000 untuk satu kali cek saldo sehingga total uang yang hilang Rp 9,953 juta.

Dengan surat no.8541/BPH/VI/2012 tertanggal 8 Juni 2012, BCA menyatakan transaksi tersebut menggunakan ATM dengan PIN Johanna melalui mesin ATM Bank Mega. BCA tidak mau bertanggung jawab lantaran menilai Johanna mengetahui adanya transaksi ini.

Pada tanggal 4 Juli 2012, sesuai saran Halo BCA, Johanna mendatangi kantor pusat Bank Mega di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, untuk melihat rekaman CCTV. Rekaman ini menunjukkan seorang laki-laki sedang melakukan transaksi penarikan tunai, yakni sembilan kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900.000 melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.

Kemudian dari rekaman CCTV, Johanna menyimpulkan uang miliknya telah dicuri oleh pihak lain melalui switching di ATM Bank Mega. BCA seharusnya bertanggung jawab karena tidak dapat melindungi uang nasabah yang disimpan dalam bentuk tabungan. (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com