Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pajak Impor Dinilai Hanya "Kosmetik"

Kompas.com - 14/12/2013, 14:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemerintah untuk menekan impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 diragukan. Kebijakan ini dinilai tak berdampak signifikan pada perbaikan kondisi defisit neraca transaksi berjalan.

"Itu hanya kosmetik saja, ibarat anak gadis diberi gincu sama bedak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, ditemui di Solo, Kamis (12/12/2013).

Menteri Keuangan Chatib Basri, awal pekan ini, di Jakarta, menuturkan, implementasi PMK tersebut dapat mengurangi impor hingga 3 miliar dollar AS per tahun. Menurut Harry, penurunan defisit neraca transaksi berjalan bisa lebih besar jika pemerintah menjadwalkan ulang sisa pembayaran swasta yang sebesar 24 juta dollar AS, dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak.

Kebutuhan impor sebulan diperhitungkan mencapai 16 miliar dollar AS. Harry menyatakan, Bank Indonesia pun hanya bisa menjaga kebutuhan impor hingga 6 bulan ke depan.

"BI melengok, maka dia gunakan BI rate," sindirnya.

Politisi Golkar itu heran, BI tak punya kebijakan selain menaikkan BI rate untuk memperbaiki current account deficit. Lebih lanjut ia menegaskan, impor dan ekspor migas harus dikontrol. Namun, ia pesimistis di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bakal ada kebijakan strategis terkait migas.

"Harapan kita hanya menunggu pemerintah yang akan datang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com