JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha ternama asal Amerika Serikat, Donald J.Trump tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estate ini menggugat pembatalan merek Trumps milik pengusaha lokal Robin Wibowo.
Kuasa hukum Donald J. Trump enggan berkomentar atau menyebut namanya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (17/12/2013).
Sementara dalam berkas gugatan yang diperoleh Kontan, Donald J. Trump melalui kantor kuasa hukum Int-Tra-Patent Bureau tidak terima dengan pendaftaran merek Trumps oleh Robin di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).
Merek ini terdaftar dengan No. IDM000252416 sejak 17 Juni 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 35 seperti toko-toko bahan bangunan, toserba, jasa penyediaan dan penjualan barang material, departement store, dan jasa periklanan.
Donald J. Trump mengaku sebagai pengusaha sukses asal New York, Amerika Serikat yang terkenal di dunia. Ia mendirikan organisasi Trump Organization.
Untuk mendukung kegiatan usahanya dan mendapat perlindungan hukum, penggugat mendaftarkan merek-merek yang merupakan bagian dari namanya seperti Trump maupun Donald Trump.
Merek Trump sudah terdaftar di Amerika sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932.
Donald J. Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina.
Di Indonesia, merek Trump milik penggugat sudah terdaftar dengan No. IDM000275364 sejak 14 Oktober 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 43. Sementara merek Donald Trump terdaftar dengan No. IDM000355706 sejak 4 Mei 2012 di kelas yang sama.
Donald J. Trump sedang mengajukan pendaftaran merek Trump di Ditjen HKI sejak tanggal 30 Desember 2010 dengan no agenda J.00.2010.04782. Merek ini didaftarkan untuk melindungi jasa periklanan, managemen bisnis, administrasi bisnis, dan fungsi kantor, yang termasuk dalam kelas 35.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.