Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Daftar Negatif Investasi Akhirnya Rampung

Kompas.com - 25/12/2013, 08:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) akhirnya rampung. Dalam rapat finalisasi revisi Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2010 tersebut, hari Selasa (24/12/2013) pemerintah memutuskan untuk lebih membuka beberapa bidang usaha bagi kepemilikan asing.

Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar bilang, beberapa sektor usaha yang menjadi lebih terbuka untuk asing tersebut terdiri dari sektor perhubungan, sektor kesehatan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta sektor keuangan.

Di sektor perhubungan, pemerintah membolehkan memiliki saham hingga 49 persen dalam pembangunan terminal penumpang dan barang angkutan darat. Kepemilikan modal asing juga diperbolehkan dalam bidang usaha pengujian berkala kendaraan bermotor, paling tinggi 49 persen. Sementara untuk sektor kesehatan, pemerintah juga memperbolehkan industri farmasi dikuasai asing maksimal 85 persen, sebelumnya maksimal 75 persen.

Untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pemerintah juga membolehkan investor asing asal negara ASEAN menguasai maksimal 51 persen di bidang periklanan. Semula pemerintah mengharuskan 100 persen dikuasi investor dalam negeri. Adapun untuk sektor keuangan, terutama untuk bidang usaha modal ventura yang semula kepemilikan asing maksimal boleh 80 persen bertambah jadi 85 persen.

Keputusan ini menurut Mahendra dilakukan dengan pertimbangan berbagai kondisi ekonomi makro. Sehingga ia berharap dengan dibukanya sejumlah bidang usaha bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendongkrak nilai Investasi.

Ia juga menjelaskan, hasil kesepakatan ini akan diserahkan kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar segera ditandatangai dan disahkan sebagai Peraturan Presiden. “Diharapkan pada Februari 2014 sudah bisa efektif,” ujar Mahendra, Selasa (24/12/2013) di Jakarta.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, dalam menetapkan kebijakan ini pemerintah juga mempertimbangkan kepentingan nasional. Misalnya saja, tidak sembarang industri dibuka untuk asing, karena bisa merugikan industri kecil, yang akan kalah bersaing jika ada pemodal asing yang masuk.

Selain membuka sejumlah bidang usaha untuk asing, dalam keputusan tersebut pemerintah juga memutuskan untuk membatasi kepemilikan asing pada bidang usaha jasa perdagangan. Jasa perdagangan yang dimaksud antaralain, distributor dan pergudangan dengan kepemilikan asing maksimal 33 persen, dan industri cold storage maksimal 33 persen untuk yang berlokasi di Jawa, Sumatera dan Bali. Sedangkan untuk cold storage di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua maksimal 67 persen.

Terkait keputusan pemerintah itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sopjan wanandi berharap dengan adanya kesepakatan ini akan membuat dunia usaha semakin memiliki kepastian hukum. Menurutnya, batasan-batasan kepemilikan asing memang akan memperjelas posisi pemilik modal yang ingin masuk ke Indonesia. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com