Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2014

Kompas.com - 26/12/2013, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah peraturan pemerintah dan keputusan presiden terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (24/12/2013). Dengan demikian, jaminan kesehatan nasional siap dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris, di Jakarta, Rabu (25/12/2013), menjelaskan, peraturan itu antara lain Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aset, Liabilitas, dan Modal Awal Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan (termasuk besaran iuran), serta Perpres Gaji Dewan Pengawas dan Direksi. Dengan dasar itu, PT Askes yang akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dapat melaksanakan tugasnya.

Pemerintah menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai amanat Undang-Undang No 40/2004, yang diawali dengan jaminan kesehatan per 1 Januari 2014. Sesuai dengan amanat UU No 24/2011 tentang BPJS, Askes dan Jamsostek akan beralih dari badan usaha milik negara menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan (1 Januari 2014) dan BPJS Ketenagakerjaan (1 Juli 2015).

Pada awal pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014, setidaknya ada 121,6 juta peserta yang terdiri dari peserta asuransi kesehatan sosial PT Askes (pegawai negeri sipil/PNS dan pensiunan beserta keluarga, anggota dan pensiunan TNI-Polri dan keluarga), peserta jaminan kesehatan dari Jamsostek serta penduduk miskin yang tercakup dalam Jamkesmas yang kemudian menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu, menurut Fachmi, semua BUMN telah mendaftarkan pegawainya untuk menjadi peserta JKN.

Secara bertahap, semua penduduk Indonesia akan tercakup dalam program JKN pada tahun 2019. Ada aturan yang mengharuskan semua perusahaan swasta mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN. Perusahaan yang menolak bisa dikenai sanksi administratif.

Menurut Direktur Pelayanan PT Askes Fajriadinur, jika ada perusahaan/individu yang juga menjadi peserta asuransi swasta/komersial selain mendaftarkan karyawan ke JKN, akan digunakan skema Coordination of Benefits (COB). Saat ini, sudah ada MOU tentang COB antara Askes/calon BPJS dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia serta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Hal serupa dilakukan untuk perusahaan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan sendiri, selain mendaftarkan karyawan menjadi peserta JKN.

”Pada CoB, selisih biaya yang ditanggung JKN akan ditagihkan ke asuransi swasta atau perusahaan terkait. Selisih biaya biasanya karena kenaikan kelas perawatan. Demikian juga untuk selisih harga bantuan alat kesehatan, misalnya kacamata, protese gigi, penyangga leher, dan kruk,” katanya.

Dalam transformasi, Fachmi mengatakan, aset PT Askes menjadi aset BPJS, termasuk dana hasil akuisisi PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Inhealth) oleh PT Bank Mandiri bersama Kimia Farma dan Jasindo.

Namun, dengan tambahan infrastruktur dan karyawan, keharusan mengembangkan kapasitas pelayanan, serta pengalihan sebagian besar modal BPJS dalam bentuk cadangan premi menjadi dana jaminan sosial (biaya pelayanan kesehatan), modal BPJS menjadi tidak mencukupi untuk investasi yang dapat digunakan untuk biaya operasional (dana badan). ”BPJS perlu tambahan dana operasional yang bersumber dari persentase iuran yang masuk,” kata Fachmi.

Iuran

Sejauh ini, ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah.

”Bagi pensiunan PNS, sebagaimana selama ini, iuran dibayar pemerintah dan pensiunan sesuai dengan persentase. Untuk pensiunan yang pemberi kerjanya tidak lagi mengiur (misalnya BUMN dan swasta), masuk dalam skema membayar nominal bulanan sebagaimana pekerja bukan penerima upah/bukan pekerja,” tutur Fachmi.

Menurut Guru Besar Ekonomi Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, terjadi kegelisahan di kalangan pemberi pelayanan kesehatan. Penyebabnya, tarif pelayanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan jauh dari harga keekonomian. Contohnya, tarif kapitasi bagi pelayanan kesehatan dasar untuk puskesmas ditetapkan Rp 3.000- Rp 6.000 per orang per bulan, untuk dokter/klinik dan rumah sakit pratama Rp 8.000-Rp 10.000 per orang per bulan, bahkan tarif bagi dokter gigi hanya Rp 2.000 per orang per bulan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran, JKN akan dipersepsikan sebagai program inferior. Bisa jadi program JKN akan seperti asuransi Askes, pelayanan kurang responsif dan ramah. (ATK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com