Presidium KAJS Indra Munaswar menyebut, fakir miskin dan orang tidak mampu harus diukur dari penghasilannya sehari-hari untuk dapat menghidupi dirinya beserta keluarganya secara layak.
"Bukan dari kriteria fisik kebendaan, rumahnya berdinding permanen atau semi permanen," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Indra mengutip UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mendefinisikan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Selain itu, dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, seseorang mempunyai penghasilan serendah-rendahnya sebatas upah minimum yang berlaku di daerah setempat.
"Jadi, kalau ada orang yang dapat gaji di bawah UMP, maka itu tergolong fakir miskin. Karena dia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak," lanjut Indra.
Kriteria miskin ini sangat penting sebagai dasar penentuan penerima bantuan iuran (PBI). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 10,3 juta rakyat miskin terancam tak mendapatkan jaminan kesehatan.
Berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta orang fakir miskin dan tidak mampu. Sementara pemerintah menetapkan jumlah PBI hanya 86,4 juta jiwa. Oleh karena itu, KAJS mendesak pemerintah untuk merevisi definisi orang miskin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.