"Nah sekarang siapa yang mengawasi. Kita tanggungjawab untuk make sure ini tepat sasaran. Oleh karena itu, yang paling maha kuasa adalah di masing-masing Pemda, Walikota, Bupati," kata dia, di Jakarta, Selasa (31/12/2013).
"Pemda lah yang bersama-sama distributor mengawasi (penyalurannya). Mau mengeluarkan Perda kek, kupon kek, up to them," kata dia lagi.
Susilo mengatakan, pembatasan BBM bersubsidi sepenuhnya adalah otoritas Pemda. Namun, jika menyetop penyaluran BBM bersubsidi, maka itu adalah perbuatan yang melanggar undang-undang.
"Wacana Wagub DKI untuk membatasi BBM subsidi monggo saja. Andi ( Kepala BPH Migas Andi Noor Sommeng) sudah membagikan, oke. Mau diambil monggo, mau disimpen silakan. Silakan diatur. Tapi, kalau menghilangkan subsidi itu, melanggar. Kalau misalnya DKI dapat 3 juta kiloliter, yang dijual 10.000 kiloliter, monggo saja. Mau keluarkan kupon silakan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.