"Pegawai yang bertugas di OJK itu masih akan didukung oleh anggaran sumber daya manusia dari BI," kata Gubernur Bank Indonesia, Gubernur BI Agus DW Martowardojo, Selasa (31/12/2013).
Adapun terkait masa tugas, para pegawai BI tersebut akan bekerja selama 3 tahun di OJK. Setelah habis masa kerjanya, mereka akan diberikan pilihan untuk tetap bekerja di OJK atau kembali bekerja di BI.
"Paling lambat akhir tahun 2015, pegawai tersebut harus menetapkan, akan kembali ke BI atau tetap di OJK. Nanti finalnya di 2016," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan saat ini telah ada 70 orang pegawai yang telah bertugas di OJK sejak awal tahun 2013. Adapun sisanya akan mulai aktif bekerja di OJK per 1 Januari 2014.
Agus optimistis para pegawai BI yang bekerja di OJK akan merasa terbiasa dan nyaman sehingga nantinya dapat bekerja serta berkontribusi secara maksimal untuk OJK.
"Kami optimistis, bahwa mayoritas, bahkan seluruhya akan merasa nyaman dan dapat mengembankan karier di OJK. Ini kemudian menjadi tugas BI dan OJK agar petugas tersebut cocok berkarier di OJK," ujar Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.