Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor OJK di Seluruh Indonesia Resmi Beroperasi

Kompas.com - 31/12/2013, 16:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bersamaan dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka kantor-kantor OJK di seluruh Indonesia pun hari ini secara resmi beroperasi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan OJK hari ini secara resmi mengoperasikan tak kurang dari 35 kantor OJK di seluruh Indonesia. Kantor-kantor tersebut terdiri dari 6 kantor regional dan 29 kantor cabang.

"Kantor-kantor kami di daerah pagi ini sudah beroperasi penuh. Selama sepekan terakhir sistem melalui jaringan OJK juga sudah bekerja dengan baik," ujar Nelson pada konferensi pers Serah Terima Pengaturan dan Pengawasan Bank dari BI ke OJK di Gedung BI, Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan bersamaan dengan mulai beroperasinya 35 kantor OJK di seluruh Indonesia, maka otomatis fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan, perizinan, pemeriksaan, penyidikan dan perlindungan konsumen telah langsung berjalan hingga ke daerah.

"Ke depan, OJK masih berjalan dengan adanya dukungan dari BI terkait aspek sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan lain-lain," kata Muliaman.

Lebih lanjut, ia berharap melalui inisiatif, sinergi antara OJK dan BI dalam konteks pengaturan dan pengawasan perbankan dapat terjalin. Hal ini karena secara mutlak koordinasi kedua lembaga ini mensyaratkan terbangunnya komunikasi dan koordinasi untuk menjamin terjaganya mikro prudential oleh OJK dan makro prudential oleh BI.

"Pada praktiknya sehari-hari, pengawasan di tingkat mikro dan makro banyak bersinggungan dan membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan cepat dan efektif," kata Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com