Perubahan lot menerangkan jumlah saham dari 500 lembar menjadi 100 lembar saham per lot. Sementara perubahan fraksi harga baru terdiri dari tiga kelompok harga, yakni kurang dari Rp 500; Rp 500 hingga kurang dari Rp 5.000 dan ketiga lebih dari Rp 5.000 dengan pergerakan harga maksimal Rp 20, Rp 100 dan Rp 500.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Samsul Hidayat, di akhir pekan lalu, memastikan aturan baru tersebut akan efektif pada 6 Januari 2014. Dijelaskan, seluruh Anggota Bursa (AB) sudah setuju dan siap dengan perubahan aturan baru tersebut.
"Sudah kami sosialisasikan, termasuk iklan di berbagai media. Sudah beriklan di tiga koran selama 6 hari berturut-turut," kata Samsul.
Otoritas BEI berharap perubahan peraturan tersebut dapat menjadikan pasar modal Indonesia lebih likuid. Dengan jumlah lot yang semakin kecil, memungkinkan investor ritel bisa ikut masuk berinvestasi di pasar modal.
Peningkatan likuiditas pun diharapkan menambah ketahanan pasar dalam negeri terhadap kemungkinan krisis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan