"Efek inflasinya 0,13 persen. Kalau tadi naiknya Rp 1.000 itu tadinya naik Rp 4.000 ya berarti efek inflasinya jauh lebih rendah dari 0,13 persen. Sehingga kalau kenaikan harga sih enggak ada pengaruhnya, apalagi kalau betul kenaikannya Rp 1.000 itu ya," kata Chatib ketika ditemui di kantornya, Senin (6/1/2014).
Lebih lanjut, Chatib menjelaskan subsidi hanya diberlakukan bagi gas elpiji ukuran 3 kg, sementara gas elpiji ukuran 12 kilogram tidak disubsidi.
"Jumlahnya hanya 17 persen dari total. Jadi yang paling besar dari elpiji itu adalah bagian yang disubsidi, yang 3 kg yang mencapai 83 persen, sedangkan 17 persen itu adalah barang yang tidak disubsidi, jumlahnya kecil," ujar dia.
Mengenai harga gas elpiji, Chatib mengatakan tentu saja hal itu merupakan keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Pertamina Tbk. Menurut undang-undang, keputusan tertinggi korporasi ada di tangan RUPS.
"RUPS yang berhak memutuskan untuk menaikkan atau menurunkan harga. Pemerintah tidak menanggung rugi. Pertamina (yang menanggung). Pemerintah masak kasih uang ke korporasi?" kata Chatib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.