Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Permen dan PP Minerba akan Direvisi

Kompas.com - 08/01/2014, 20:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memastikan akan merevisi peraturan menteri dan peraturan pemerintah (PP) tentang larangan ekspor mineral mentah. Mengenai bagian yang akan direvisi, menurut Jero, hal tersebut masih dibahas lebih lanjut.

“Jadi nanti muaranya adalah mungkiin ada perubahan PP dan Permen, itu kira-kira,” kata Jero seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Saat ini, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur larangan ekspor mineral mentah akan berlaku pada 12 Januari. Pemerintah berupaya menyelesaikan perubahan pada Permen dan PP tersebut. Menurut Jero, pemerintah tengah mengupayakan agar risiko yang timbul akibat penerapan UU Minerba tersebut bisa diperkecil.

Dalam menyusun revisi PP dan Permen ini, menurutnya, dipertimbangkan pula perusahaan-perusahaan tambang yang sudah berkomitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter).

“Berapa sih, siapa sih perusahaan tambang itu, berapa sih, nah ini yang sedang kita pertimbangkan, apakah perusahaan-perusahaan tambang itu ada enggak willingness (kemauan) untuk membangun smelter. Kalau ada, dan sudah setengah jalan, ini harus kita pertimbangkan,” tuturnya.

Selain itu, menurut Jero, pihaknya akan merinci sejauh mana tahap pengelolaan mineral yang seharusnya dilakukan perusahaan sebelum mengekspor. “Berapa persentasenya, kita lihat nanti, yang penting begini, masyarakat tambang juga sudah memberikan masukan kepada kami, Kadin juga beri masukan kepada kami,” sambung Jero.

Dia menegaskan, pelarangan ekspor mineral mentah ini akan tetap diberlakukan mulai 12 Januari mendatang sesuai dengan yang diamanatkan UU Minerba. “Kita usahakn efektif berlaku ya 12, karena UU nya kan berbunyi begitu, untuk yang KK (kontrak karya), untuk yang IUP (izin usaha pertambangan) kan tidak disebut itu, makanya ini kita lihat. Kalau yang IUP tidak disebut itu tanggal 12 Januarinya,” kata Jero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com