Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Karyawan, Dirjen Pajak Minta "Special Treatment"

Kompas.com - 11/01/2014, 16:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menilai, seharusnya pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) khusus untuk lembaga atau institusi yang membutuhkan uang dan menghasilkan uang, seperti Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

"Jangan di-treatment sama kayak yang lain. Ini kan sistem birokrasi kita yang salah sehingga menyebabkan penerimaan pajak tak optimal. Untuk masalah serius seperti pajak dan bea cukai, jangan gunakan bussiness as usual. Mau nambah pegawai harus ke sini, nunggu ini, lama," kata Fuad di Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Fuad mengatakan, jika diizinkan menambah 1.000 pegawai, maka penerimaan pajak akan bertambah Rp 15 triliun per tahun. Namun, ia mengatakan, penambahan dalam jumlah ribuan terbilang tanggung. Ia berharap setiap tahun Ditjen Pajak mendapat pegawai tambahan 10.000 orang dalam waktu 5 tahun.

"Kalau nambah 1.000 orang kan sama saja naruh garam di laut. Kalau sekarang bilang Kemenpan-RB sudah menyetujui 2.500 orang itu tanggung, kita tuh butuhnya 60.000 orang," kata Fuad

Menurut Fuad, dengan jumlah pegawai pajak yang berlimpah, Indonesia dapat mengejar ketertinggalan. Sebagai pembanding, dia menyebutkan jumlah penduduk Jepang sebanyak 120 juta jiwa dengan jumlah pegawai pajak sekitar 66.000 orang. Adapun Jerman dengan jumlah penduduknya sebanyak 82 juta jiwa, memiliki pegawai pajak 110.000 orang. Fuad menyebutkan, dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa, pegawai pajak di Indonesia idealnya sebanyak 95.000 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com