Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Pidana Pajak, Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun

Kompas.com - 17/01/2014, 07:11 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tindak pidana pajak dengan menggunakan faktur yang tidak sesuai dengan transaksi marak terjadi. Sepanjang 2008 hingga 2013, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyidik 100 kasus yang merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono menjelaskan, tindak pidana pajak menggunakan faktur yang tidak sesuai dengan transaksi itu melibatkan penerbit faktur, perantara, dan pengguna.

”Kasus dengan menggunakan faktur itu masih tergolong tinggi setiap tahun. Dengan berbagai upaya, kami terus menyelidiki kasus-kasus serupa, terutama dengan mengoptimalkan para petugas di kantor pajak pratama yang memahami dengan jelas karakteristik faktur,” ujar Yuli, Kamis (16/1/2013).

Tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak menyidik tiga kasus atau tiga tersangka dengan kerugian negara Rp 35 miliar. Tahun 2009, ada 21 kasus dengan kerugian Rp 257,8 miliar. Tahun 2010, 21 kasus dengan kerugian Rp 497,3 miliar. Tahun 2011, 23 kasus dengan kerugian Rp 194,7 miliar. Tahun 2012, 12 kasus dengan kerugian negara Rp 326,9 miliar dan tahun 2013 ada 20 kasus dengan kerugian negara Rp 239,9 miliar.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menuturkan, para tersangka dijerat menggunakan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tersangka menerbitkan faktur, tetapi belum ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kasus terakhir yang disidik Direktorat Jenderal Pajak adalah kasus yang melibatkan tersangka MM yang beroperasi sejak 2010 hingga 2013 dengan merugikan negara Rp 55 miliar.

Kasus dengan modus yang sama dilakukan oleh tersangka MDA, Dvh, Dnh, YF dengan merugikan negara Rp 12 miliar. Mereka tengah disidik petugas dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com