Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong Pengembangan Produk Investasi Berbasis EBA

Kompas.com - 20/01/2014, 14:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan mengenai efek berbasis aset keuangan atau Efek Beragun Aset (EBA), baik surat utang (bond) maupun surat partisipasi.

Peraturan tersebut merupakan bukti dukungan OJK kepada program pemerintah yang dijalankan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang telah lima kali membeli aset KPR PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berupa piutang senilai Rp 3,955 triliun.

"Meskipun dibayangi isu bubble di sektor kredit perumahan, nampaknya kebutuhan perumahan khususnya menengah ke bawah masih cukup tinggi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Firdaus menjelaskan, saat ini kebutuhan rumah baru per tahun di Indonesia sekitar 800 ribu unit. Adapun backlog perumahan sekitar 15 juta unit, dan rasio KPR terhadap PDB tahun 2013 sebesar 3 persen.

Pemerintah mendirikan SMF untuk mengembangkan dan membangun pasar pembiayaan dengan kegiatan usaha melakukan sekuritisasi aset KPR melalui penerbitan EBA.

"Kami terus menghimbau kepada investor yang mengelola dana jangka panjang seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan dan BPJS untuk mempertimbangkan investasi pada surat utang yang dijamin aset KPR," jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan dengan investasi surat utang yang dijamin aset maka dana jangka panjang yang dikelola akan tersalur ke KPR yang lebih aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com