Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bidik Harta Djoko Susilo dan Akil Mochtar untuk Dilelang

Kompas.com - 24/01/2014, 07:34 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan membidik melalui Ditjen Kekayaan Negara membidik harta para koruptor besar yang disita oleh pengadilan, untuk selanjutnya dilelang menjadi pendapatan negara.

Kasubdit Bina Lelang II Direktorat Lelang Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Ida Novianti menyebutkan selama ini belum pernah ada setoran dari KPK berupa harta koruptor dalam jumlah besar yang dilelang.

"Karena selama ini yang diserahkan hanya berupa barang-barang hasil gratifikasi yang jumlahnya kalau dilelang tidak terlalu besar. Seperti lelang terakhir, barang gratifikasi yang berhasil dilelang nilai yang paling besar hanya Rp 3,5 juta," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis malam (23/1/2014).

Menurutnya, seiring dengan ditangkapnya Djoko Susilo dan Akil Mochtar, pemerintah berpeluang mendapatkan masukan dari harta sitaan para koruptor. "Tentunya lelang akan dilakukan setelah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan harta Djoko Susilo yang dirampas adalah sebagai berikut:

Adapun harta yang diminta dirampas untuk negara berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yaitu sebagai berikut:

- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 377 meter persegi (m2) di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 Nomor W RT 002 RW 01, Tanjung Barat, Jagakarsa, atas nama Ibu Yani.

- Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 004 RW 04, Pasar Minggu, atas nama Haji Ali Sudin.

- Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007 RW 05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

- Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan, RT 007 RW 05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

- Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT 005 RW 01 Nomor 64, Pulo, Kebayoran Baru, atas nama Mahdiana.

- Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009 RW 05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

- Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008 RW 05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.

- Sebidang tanah seluas 3.201 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 005 RW 04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.

- Sebidang tanah seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005 RW 04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com