Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Kompas.com - 06/02/2014, 17:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akhirnya secara resmi memberikan sikapnya terhadap alat pembayaran virtual yang belakangan mulai digunakan, Bitcoin.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacob menyatakan sikap itu diambil dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

"Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis hari ini, Kamis (6/2/2014).

Untuk itu, BI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. "Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," lanjutnya.

BI akhirnya mengambil sikap mengenai Bitcoin, setelah selama ini melakukan kajian mengenai alat pembayaran virtual tersebut.

Sebelumnya, BI melakukan kajian atas transaksi pembayaran dengan menggunakan Bitcoin guna melihat efektivitas penggunaan mata uang virtual tersebut terhadap peredaran rupiah.

"Bitcoin ini nilainya dapat berubah ubah, bisa naik dan turun, yang dinamikanya sedang diteliti oleh BI. Motif penggunaan bitcoin, lihat landasan hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan berbagai risiko dalam penggunaan bitcoin tersebut," kata tulis BI beberapa waktu lalu.

Selama ini, segala bentuk alat maupun sistem pembayaran baik berupa fisik maupun uang elektronik (e-money) harus digunakan dengan izin dari BI. Adapun bitcoin, ujar Difi, belum terdapat permintaan untuk memakai bitcoin sebagai alat pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com