Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga Tiket Pesawat Direstui Kemenhub

Kompas.com - 08/02/2014, 14:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merestui tambahan biaya penerbangan (surcharge) sebesar Rp 60.000 per jam untuk tarif batas atas pesawat jenis jet, sementara Rp 50.000 per jam untuk pesawat jenis baling-baling.

Pengenaan biaya tambahan per jam ini merupakan dampak dari melemahnya nilai rupiah atas dollar AS, yang hingga saat ini kisaran Rp 12.200 per dollar AS. Selain itu, harga avtur pun merangkak naik.

"Kita sesuaikan. Kalau tarif batas atas belum kita bahas. Tapi untuk sementara ini kita memberikan kepada airlines, surcharge yaitu Rp 60.000 per jam terbang pesawat seperti Boeing, dan untuk pesawat propeller (baling-baling) itu Rp 50.000 per jam terbang," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Herry Bakti, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Herry menambahkan, surcharge bersifat sementara. Jika rupiah kembali terapresiasi atas dollar AS, maka tambahan biaya ini pun akan dikoreksi. "Kalau harga dollar melemah ya bisa kita cabut lagi, atau kalau nanti berlanjut surcharge kita cabut dan tarif batas atas berubah," imbuh Herry.

Permintaan industri penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) soal tambahan tarif tersebut sudah disepakati oleh Menteri Peruhubungan, EE. Mangindaan. Mengenai waktu berlakunya, Herry mengaku belum tahu pasti.

"Saya lupa (berlakunya kapan) nanti saya cek lagi. Tapi terbitnya minggu depan. Apa langsung berlaku atau tidak, nanti kita lihat dulu. Yang penting tandatangan dulu lah. Pak Menteri sudah bilang ke saya, Pak Menteri setuju," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com