Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sony Gugat Pembatalan Merek Vaio Lokal

Kompas.com - 10/02/2014, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Perusahaan elektronik asal Jepang Sony Kabushiki Kaisha atau Sony Corporation pemilik merek Vaio menggugat pengusaha Indonesia bernama Susanti yang beralamat di Jakarta Utara. Pasalnya, Susanti mendaftarkan merek Vaio ke di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Sony menilai kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dan berpotensi menimbulkan kebingungan pada masyarakat.

Kuasa hukum Sony Corporation Agus Tribowo Sakti mengatakan penggugat adalah perusahaan terkenal yang sudah mendunia sejak didirikan pada tahun 1946. Penggugat adalah satu-satunya pemilik merek Vaio di dunia.

"Merek Vaio telah terdaftar dalam daftar umum merek pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada  5 Juli 2010," ujar Agus dalam berkas gugatannya yang diperoleh KONTAN.

Sony mengklaim merek Vaio adalah merek terkenal dan telah didaftarkan di sejumlah negara antara lain Jepang, Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Europe Union, dan Uni Emirat Arab. Selain telah didaftarkan disejumlah negara, penggugat juga secara terus menerus mempromosoikan merek Vaio melalui berbagai media seperti katalog, brosur, dan majlaah-majalah di berbagai negara di dunia, termsuk di Indonesia.

Karena itu, penggugat menilai Susanti yang mendaftarkan merek Vaio di Indonesia telah memiliki itikad tidak baik. Pendaftaran merek tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat telah mendaftarkan merek serupa di Direktorat Merek pada tahun 2008.

Sony menilai tergugat telah meniru dan menjiplak keterkenalan merek Vaio yang sudah terdaftar di Jepang dan AS sejak tahun 1998. Susanti dinilai telah meniru merek Vaio milik penggugat secara keseluruhan.

Meskipun tidak melindungi barang sejenis, tapi merek-merek milik tergugat dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek serta produk-produk yang dihasilkan oleh tergugat berasal atau mempunyai hubungan yang erat dengan penggugat. Dan hal itu akan sangat membingungkan khalayak tentang asal usul dan kualitas produk milik tergugat.

Karena itu berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Merek, maka pendaftaran merek Vaio milik tergugat harus ditolak dan dibatalkan pendaftarannya secara hukum. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan penggugat sebagai pemilik satu-satunya merek Vaio dan memerintahkan direktorat merek mencatat pembatalan merek Vaio milik tergugat.

Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim sudah dua kali mengirimkan panggilan kepada tergugat. Pada panggilan pertama juru panggil dari pengadilan hanya bertemu dengan karyawannya, tapi mereka tidak mau menerima surat panggilan dari pengadilan. Kemudian juru panggil menyerahkan surat itu kepada kelurahan. Pada panggilan kedua, juru panggil menemukan rumag tergugat dalam keadaan kosong dan digembok, dan kembali menyerahkan surat panggilan kepada kelurahan.

Nah rencananya pada panggilan ketiga yang sidangnya akan digelar pada Selasa (11/2/2014) ini. Bila Susanti tidak hadiri, maka majelis hakim melanjutkan kasus ini tanpa kehadirannya. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com