Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, pembahasan RUU Perdagangan terbilang cukup alot. Namun, pada akhirnya pembahasan mengerucut dan disepakati menjadi 19 bab 122 pasal.
"Namun, dengan keseriusan panja, dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien," kata Aria di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju RUU Perdagangan dibawa dalam pembahasan tingkat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. Meskipun demikian, perancangan Undang-undang perdagangan yang baru haruslah sejalan dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada sebelumnya.
Sementara itu Fraksi Golkar yang juga menyetujui RUU Perdagangan, memberikan pandangan bahwa, RUU ini merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam menjaga perdagangan nasional.
Fraksi Partai Hanura berharap agar UU yang baru ini bisa memberikan perlindungan pasar domestik.
"Fraksi Gerinda menekankan pentingnya pasar tradisional. Untuk berikan perlindungan agar tidak tergusur swalayan, pemerintah wajib menjamin untuk memberikan peningkatan daya saing," kata Edy Prabowo, wakil dari Fraksi Gerindra.
Dari Fraksi PAN juga menilai UU ini tidak bersifat liberal. Justru dengan hadirnya UU ini menunjukkan kemenangan negara atas kaum kapitalis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.