Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja DPR Sepakati RUU Perdagangan

Kompas.com - 10/02/2014, 19:08 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar Panita Kerja (Panja) RUU Perdagangan DPR menyepakati substansi dari rancangan undang-undang tersebut, meskipun terdapat dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memberikan catatan.

Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, pembahasan RUU Perdagangan terbilang cukup alot. Namun, pada akhirnya pembahasan mengerucut dan disepakati menjadi 19 bab 122 pasal.

"Namun, dengan keseriusan panja, dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien," kata Aria di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju RUU Perdagangan dibawa dalam pembahasan tingkat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. Meskipun demikian, perancangan Undang-undang perdagangan yang baru haruslah sejalan dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada sebelumnya.

Sementara itu Fraksi Golkar yang juga menyetujui RUU Perdagangan, memberikan pandangan bahwa, RUU ini merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam menjaga perdagangan nasional.

Fraksi Partai Hanura berharap agar UU yang baru ini bisa memberikan perlindungan pasar domestik.

"Fraksi Gerinda menekankan pentingnya pasar tradisional. Untuk berikan perlindungan agar tidak tergusur swalayan, pemerintah wajib menjamin untuk memberikan peningkatan daya saing," kata Edy Prabowo, wakil dari Fraksi Gerindra.

Dari Fraksi PAN juga menilai UU ini tidak bersifat liberal. Justru dengan hadirnya UU ini menunjukkan kemenangan negara atas kaum kapitalis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+