Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Penghematan, DPR Pangkas Subsidi Pupuk Organik

Kompas.com - 11/02/2014, 15:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Wan Abubakar mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa subsidi pupuk organik dicabut oleh DPR.  Ia menjelaskan, Komisi IV DPR RI hanya melakukan pengurangan subsidi pupuk organik.

Ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (11/2/2014), Wan Abubakar mengatakan, pengurangan subsidi pupuk organik dapat menghemat anggaran subsidi pemerintah hingga 50 persen. "Pengurangan subsidi organik penghematannya 50 persen dari anggaran subsidi pupuk," kata dia.

Meski subsidi pupuk organik dikurangi, namun DPR berencana akan merealokasi anggarannya ke pupuk anorganik. Wan mengakui, meski ada penghematan, sebenarnya penggunaan pupuk anorganik bisa merusak tanaman, dan membuat tanah semakin tandus.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy mengatakan, ia tidak mendapat laporan bahwa penggunaan pupuk anorganik menyebabkan kerusakan tanaman. Ia pun memastikan, hal tersebut hanyalah realokasi anggaran biasa.

"Ini hasil raker bersama Kementan (Kementerian Pertanian), memang dilakukan realokasi, karena tahun 2013 mengalami kekurangan pupuk unorganik, makanya kita realokasikan subsidi pupuk organik kesana," kata politisi PPP itu.

Anggota dewan yang akrab disapa Romy ini menjelaskan pada dasarnya petani tidak dirugikan langsung dengan pencabutan subsidi. Pasalnya, selama ini yang disubsidi pun adalah pabrik pupuk organiknya.  Di sisi lain, petani justru diharakan lebih produktif menggunakan produk pupuk organik mereka sendiri.

Sebagai informasi, Kementan telah mencanangkan program UPO, semacam program pupuk organik mandiri. "Ini sudah salah sejak awal desain tata niaganya, harusnya bisa diproduksi rakyat sendiri bukan harus bergantung pada pemerintah," jelas Romy.

"Go organic itu untuk mendorong petani supaya memproduksi pupuk organik sendiri. Saya belum ada informasi dan dengar kalau pupuk anorganik merusak tanah," kata dia lagi.

Berdasarkan APBN 2014 tercatat anggaran subsidi pupuk (total) sebesar Rp 21,048 triliun, termasuk pembayaran kekurangan subsidi tahun 2012 yang sebesar Rp 3 triliun. Anggaran ini lebih tinggi dibanding dengan besaran subsidi pupuk 2013 yang sebesar Rp 17,932 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com